Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Tegaskan RKUHP Tak Bahas LGBT
    News

    Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Tegaskan RKUHP Tak Bahas LGBT

    May 23, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bantah Mahfud MD, Wamenkumham Tegaskan RKUHP Tak Bahas LGBT 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

    Hal ini membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP. “LGBT nggak ada dalam RKUHP, nggak ada,” kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

    Eddy menjelaskan RUU KUHP merupakan produk undang-undang yang netral terhadap gender. Sehingga tidak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.

    “Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” tegas Eddy.

    Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, ketentuan terkait LGBT telah diatur dalam RKUHP. Menurutnya, juka nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5).

    Mantan Ketua MK ini menegaskan, praktik LGBT akan ada ancaman pidana. Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait pidana untuk LGBT tersebut.

    “Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJokowi Bicara Momentum Resmi Keluar dari Tantangan Pandemi
    Next Article NCT Dream Kunjungi Wahana KKN di Desa Penari, Tirukan Badarawuhi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.