I Ketut Guna Artha (Igat)
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum DPP Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa (Banteng Indonesia) I Ketut Guna Artha menilai, revisi UU KPK adalah sebuah kebiscayaan, agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik.
“Prinsipnya penyempurnaan itu mutlak. Namun bukan untuk mereduksi kewenangan dan mekanisme kerja KPK yang sudah baik, transparan dan independen,” jelas Ketua Umum DPP Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa I Ketut Guna Artha.
Pria yang akrab disapa Igat ini menegaskan, salah satu contoh pembenahan itu misalnya terkait usulan adanya dewan pengawas KPK.
Bagi Igat, dewan pengawas KPK itu penting, agar lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa (super body) ini tertutup dari potensi penyalahgunaan.
“Karena bagaimanapun juga, pimpinan KPK hasil panitia seleksi kemudian terpilih melalui proses politik di DPR,” tegasnya.
Igat juga menilai, pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Dan lahirnya KPK di era Megawati adalah bentuk komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Dengan kewenangan yang khusus dan ekstra, jelas Igat, KPK diharap benar-benar menjadi garda depan pemberantasan korupsi.
“Oleh karena itu KPK harus benar-benar independen dan bebas dari conflict of interest dan tidak masuk dalam wilayah politik praktis,” tuntas Igat.
TAGS : I Ketut Guna Artha Revisi UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin