Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan
    News

    Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan

    September 18, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan

    I Ketut Guna Artha (Igat)

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum DPP Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa (Banteng Indonesia) I Ketut Guna Artha menilai, revisi UU KPK adalah sebuah kebiscayaan, agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik.

    “Prinsipnya penyempurnaan itu mutlak. Namun bukan untuk mereduksi kewenangan dan mekanisme kerja KPK yang sudah baik, transparan dan independen,” jelas Ketua Umum DPP Barisan Penegak Trisakti Bela Bangsa I Ketut Guna Artha.

    Pria yang akrab disapa Igat ini menegaskan, salah satu contoh pembenahan itu misalnya terkait usulan adanya dewan pengawas KPK.

    Bagi Igat, dewan pengawas KPK itu penting, agar lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa (super body) ini tertutup dari potensi penyalahgunaan.

    “Karena bagaimanapun juga, pimpinan KPK hasil panitia seleksi kemudian terpilih melalui proses politik di DPR,” tegasnya.

    Igat juga menilai, pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Dan lahirnya KPK di era Megawati adalah bentuk komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

    Dengan kewenangan yang khusus dan ekstra, jelas Igat, KPK diharap benar-benar menjadi garda depan pemberantasan korupsi.

    “Oleh karena itu KPK harus benar-benar independen dan bebas dari conflict of interest dan tidak masuk dalam wilayah politik praktis,” tuntas Igat.



    TAGS : I Ketut Guna Artha Revisi UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59496/Banteng-Indonesia-Revisi-UU-KPK-Untuk-Pembenahan-Bukan-Pelemahan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleArab Saudi Gabung Koalisi Maritim AS Pasca Kilang Minyak Aramco Gempur
    Next Article Seluruh Fraksi Setuju RKUHP Disahkan UU di Paripurna DPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.