Bantu Buka Tabir Pembunuhan Yosua, Hakim Diminta Hukum Ringan Richard

by

in

JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan hukuman ringan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Sebab, Richard Eliezer dinilai telah bersikap kooperatif dan membantu aparat penegak hukum dalam membuka tabir kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“LPSK menitipkan asa keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk tanpa bermaksud mencampuri kewenangan Majelis Hakim, memutuskan hukuman lebih ringan kepada Bharada E dibanding terdakwa-terdakwa lainnya,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution dalam keterangannya, Senin (30/1).

Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini menjelaskan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Mari kita tanya, apakah publik meyakini bahwa akan lebih adil jika hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa-terdakwa lainnya? Semoga Majelis Hakim bisa menggali, merasakan dan menangkap keadilan publik itu,” ucap Manager.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini juga meminta Hakim untuk mempertimbangkan surat rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, terkait rekomendasi Justice Collaboratore (JC) kepada Bharada E. Sebab, dalam surat keputusan itu berisi agar Bharada E diberikan hukuman ringan dari terdakwa lainnya.

“Supaya diberikan tuntutan lebih ringan dari terdakwa-terdakwa lainnya (Pasal 10A UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” ucap Manager.

Manager juga mengingatkan, demi kepentingan pembangunan hukum pidana modern Indonesia, alangkah baiknya dalam amar putusan Majelis Hakim nanti memasukkan status Bharada E sebagai JC. Hal ini penting, bukan hanya dalam perkara ini, tapi juga untuk perkara-perkara lain yang rumit, sistematis, dan terorganisir.

“Agar ke depan bisa menjadi yurisprudensi,” tegas Manager.

Menurut Manager, keringanan hukuman juga penting untuk menggembirakan JC.
Karena diharapkan, ke depan setiap orang mau jadi JC dengan mengambil tanggung jawab untuk berani jujur dan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, sehingga mampu membuat terang peristiwa pidana.

“Bharada E sudah mengambil tanggung jawab itu dengan segala risiko. Jika keberanian, kejujuran, dan sikap koperatif seperti ini diapresiasi, maka boleh kita berharap orang akan bergembira mau jadi JC. Sebaliknya, jika tidak diapresiasi, bukan tidak mungkin ke depan orang akan enggan jadi JC,” ungkap Manager.

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya. Kemudian, Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya, dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link