Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bantu Buka Tabir Pembunuhan Yosua, Hakim Diminta Hukum Ringan Richard
    News

    Bantu Buka Tabir Pembunuhan Yosua, Hakim Diminta Hukum Ringan Richard

    January 30, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bantu Buka Tabir Pembunuhan Yosua, Hakim Diminta Hukum Ringan Richard 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan hukuman ringan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Sebab, Richard Eliezer dinilai telah bersikap kooperatif dan membantu aparat penegak hukum dalam membuka tabir kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    “LPSK menitipkan asa keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk tanpa bermaksud mencampuri kewenangan Majelis Hakim, memutuskan hukuman lebih ringan kepada Bharada E dibanding terdakwa-terdakwa lainnya,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution dalam keterangannya, Senin (30/1).

    Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini menjelaskan, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    “Mari kita tanya, apakah publik meyakini bahwa akan lebih adil jika hukuman Bharada E lebih ringan dari terdakwa-terdakwa lainnya? Semoga Majelis Hakim bisa menggali, merasakan dan menangkap keadilan publik itu,” ucap Manager.

    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini juga meminta Hakim untuk mempertimbangkan surat rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, terkait rekomendasi Justice Collaboratore (JC) kepada Bharada E. Sebab, dalam surat keputusan itu berisi agar Bharada E diberikan hukuman ringan dari terdakwa lainnya.

    “Supaya diberikan tuntutan lebih ringan dari terdakwa-terdakwa lainnya (Pasal 10A UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” ucap Manager.

    Manager juga mengingatkan, demi kepentingan pembangunan hukum pidana modern Indonesia, alangkah baiknya dalam amar putusan Majelis Hakim nanti memasukkan status Bharada E sebagai JC. Hal ini penting, bukan hanya dalam perkara ini, tapi juga untuk perkara-perkara lain yang rumit, sistematis, dan terorganisir.

    “Agar ke depan bisa menjadi yurisprudensi,” tegas Manager.

    Menurut Manager, keringanan hukuman juga penting untuk menggembirakan JC.
    Karena diharapkan, ke depan setiap orang mau jadi JC dengan mengambil tanggung jawab untuk berani jujur dan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, sehingga mampu membuat terang peristiwa pidana.

    “Bharada E sudah mengambil tanggung jawab itu dengan segala risiko. Jika keberanian, kejujuran, dan sikap koperatif seperti ini diapresiasi, maka boleh kita berharap orang akan bergembira mau jadi JC. Sebaliknya, jika tidak diapresiasi, bukan tidak mungkin ke depan orang akan enggan jadi JC,” ungkap Manager.

    Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya. Kemudian, Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.

    Sementara tiga terdakwa lainnya, dituntut dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun. Terakhir, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

    Berbeda dengan Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTips cuci mobil sendiri agar bersih dan aman untuk kendaraan
    Next Article Kembangkan Pasar Truk di Jawa Tengah, GMM Buka Cabang di Semarang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.