JAKARTA, BALIPOST.com – Anak-anak hasil perkawinan campuran ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. “Sebetulnya banyak dari mereka yang ingin menjadi WNI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar dalam acara simposium nasional hukum tata negara secara virtual di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (18/5).
Saat ini, tambahnya, anak-anak hasil dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tersebut telah mengantongi kewarganegaraan asing, di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa. Ia menduga anak-anak tersebut memilih status WNA karena kurang paham terhadap batasan waktu memilih kewarganegaraan definitif yakni maksimal 21 tahun.
Selain itu, alasan beasiswa dan fasilitas di negara asing juga menjadi pertimbangan anak-anak hasil perkawinan campuran tersebut. Cahyo tidak menampik banyak anak-anak hasil perkawinan campuran yang melepaskan status WNI mereka, karena tawaran menjadi WNA negara tertentu dinilai lebih menjanjikan.
Terkait kemungkinan Pemerintah menarik kembali anak-anak tersebut menjadi WNI, dia mengatakan saat ini Pemerintah sedang merevisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal itu dan diharapkan tahun ini segera rampung untuk bisa diundangkan. “Kami akan memberikan kesempatan sekali lagi untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia,” katanya.
Di saat bersamaan, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan agar anak-anak hasil perkawinan campuran kembali ke Tanah Air dengan status WNI. Secara umum, upaya tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul, Indonesia maju.
Guna mencapai visi SDM unggul tersebut, Pemerintah juga mendorong anak-anak bangsa untuk melanjutkan studi di luar negeri. Harapannya, setelah menyelesaikan studi tersebut, mereka kembali ke Tanah Air untuk mengabdi. (kmb/balipost)
Credit: Source link