Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menparekraf Minta Kebijakan Pungutan Wisman di Bali Tersosialisasi dengan Baik
    News

    Menparekraf Minta Kebijakan Pungutan Wisman di Bali Tersosialisasi dengan Baik

    September 5, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menparekraf Minta Kebijakan Pungutan Wisman di Bali Tersosialisasi dengan Baik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menparekraf Minta Kebijakan Pungutan Wisman di Bali Tersosialisasi dengan Baik 2
    Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati liburan kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/7/2023). Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengenakan pungutan retribusi sebesar Rp150 ribu atau 10 dollar AS bagi setiap wisman yang masuk Bali untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali yang rencananya akan mulai diterapkan pada bulan Pebruari 2024. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Informasi dan sosialisasi terkait pungutan kepada wisatawan mancanegara (wisman) di Bali sebesar Rp 150 ribu atau 10 dolar AS dilakukan dengan baik dan terus-menerus agar kebijakan itu terpublikasi dengan baik.

    “Agar maksud dan tujuan ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (5/9).

    Sandiaga pun menyebutkan, pihaknya bakal totalitas menjaga narasi bahwa pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan.

    Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing.

    Selanjutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

    Adapun pungutan sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan asing, lanjut Koster akan dimanfaatkan untuk melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali.

    Melindungi lingkungan Alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, menyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

    Kemudian menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan Wisatawan Asing selama berada di Bali dan meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini.

    Serta memberikan pelayanan kebencanaan dan membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOJK Terima 198.828 Permintaan Layanan Konsumen Sejak Awal Tahun 2023
    Next Article Berkendara Yogyakarta – Solo dengan Stargazer X
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.