Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Banyak Massa Dipukul, ditelanjangi, Diprovokasi
    News

    Banyak Massa Dipukul, ditelanjangi, Diprovokasi

    October 8, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Banyak Massa Dipukul, ditelanjangi, Diprovokasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah lembaga atau instansi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tindakan aparat terhadap massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja masuk dalam kategori tindakan represif.

    Sebab massa aksi yang berniat menyampaikan aspirasi malah mendapatkan perlawanan dari aparat berupa penghadangan, penangkapan bahkan pemukulan serta pelecehan dengan ditelanjangi oleh aparat.

    “Banyak massa ditangkap sebelum melakukan aksi. Ada yang dipukul, ditelanjangi, diprovokasi agar terjadi perang kelompok dan sempat ada anak panah,” tutur Ketua YLBHI Asfinawati, dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/10).

    Baca juga: Ada Demo Omnibus Law, Jeremy Teti Khawatir Kasus Covid-19 Melonjak

    Selain itu, tindakan represif aparat juga terjadi dengan melakukan pembubaran massa secara paksa. Pendampingan hukum terhadap massa aksi katanya juga tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas.Bahkan orang yang mau memberikan pendampingan hukum disebut Asfinawati juga sempat mendapatkan kekerasan dari aparat. Seperti yang terjadi di Semarang dan Manado.

    Asfinawati menilai tindakan represif aparat sejatinya sejalan dengan Telegram yang dikeluarkan Kapolri. “Itu mengagmbarkan telegram kapolri. Inti dari Telegram itu meminta petugas mencegah, menghalang-halangi, sebelum melakukan aksi,” tuturnya.

    Tindakan represif tersebut, kata Asfinawati, juga menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemerintah untuk mengegolkan UU Omnibus Law.”Menjadi alat pemerintah untuk mendukung UU Omnibus Law,” tuturnya.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCOVID-19 Bisa Menular Lewat Udara
    Next Article Ulil Abshar Abdalla ke Presiden Jokowi: What Do You Want?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.