Banyak yang Rasionya Lebih Buruk

JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti utang pemerintah yang terus membengkak. Bahkan rasio utang terhadap penerimaan juga melebihi batas ketentuan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) maupun International Debt Relief (IDR).

Seperti diketahui, pada periode Januari hingga akhir Maret 2021 utang kembali bertambah Rp 1.177,4 triliun. Sehingga, total utang luar negeri Indonesia telah mencapai Rp 6.445 triliun per Maret 2021.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, negara yang memiliki rasio utang di atas ketentuan IMF bukan hanya Indonesia. Dia menyebut, hampir negara seluruh dunia sejak kehadiran pandemi Covid-19 mengalami kondisi serupa.

“Kalau kita lihat negara lain juga, saya kira hampir tidak ada negara yang standarnya dipenuhi baik standar IMF maupun standarnya IDR,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (23/6).

Suharso mengaku, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen memang melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 25-35 persen. Kemudian rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen, juga melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-19 persen.

Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap penerimaan sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen. Menurutnya, tugas semua pihak, tidak hanya pemerintah, untuk mencari solusi dalam menurunkan rasio utang tersebut.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link