Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Baru 95 Kabupaten/Kota Serahkan PPKD ke Kemdikbud
    News

    Baru 95 Kabupaten/Kota Serahkan PPKD ke Kemdikbud

    August 29, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Baru 95 Kabupaten/Kota Serahkan PPKD ke Kemdikbud

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

    Jakarta – Baru 95 dari total 516 kabupaten/kota menyerahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pengumpulan blue print kebudayaan nasional tersebut akan terus didorong, sebagai bahan perumusan Strategi Kebudayaan melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pada Desember mendatang.

    “Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, kita harapkan semakin banyak daerah yang mengumpulkan PPKD,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (29/8).



    Untuk menyusun strategi pemajuan kebudayaan, menurut Muhadjir, diperlukan proses partisipasi dari tiap-tiap daerah, untuk kemudian dibahas bersama di tingkat nasional. Bila semakin banyak kabupaten/kota yang menyerahkan PPKD, maka cetak biru strategi pemajuan kebudayaan Indonesia akan semakin sempurna.

    “Saya minta staf Ditjen Kebudayaan dapat jemput bola, membantu, memfasilitasi daerah-daerah yang masih kesulitan dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini. Tidak perlu tebal. Cukup 20 halaman tidak apa-apa. Yang penting menyampaikan visi, misi, dan apa saja potensi budaya yang dimiliki daerah itu,” terangnya.

    Baca juga :

    • Jakarta Rasa Saudi Arabia di Pameran Saudi House
    • Mendikbud Pastikan Pengangkatan 100 Ribu Guru CPNS Tetap Jalan
    • Kehilangan Figur Guru Ancam Karakter Siswa Didik

    Sementara Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud), Hilmar Farid mengatakan, selama ini kebijakan terkait kebudayaan banyak yang belum berpijak pada kenyataan, dan malah cenderung dituntun oleh harapan dan keinginan.

    Namun, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, arah dan bentuk pemajuan kebudayaan semakin jelas dan konkret. Tujuan utamanya yakni memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah-daerah, yang berujung di tingkat nasional.

    “Saya mohon, nanti yang sudah menyerahkan dapat mengawal juga pembahasan PPKD di tingkat provinsi. Di tingkat provinsi kita membuat himpunan dari data-data yang sudah terkumpul dan menyusun strategi bersama,” jelas Dirjenbud.

    Ditambahkan Dirjenbud, salah satu fungsi penting dari PPKD adalah memberikan landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. Diharapkan DAK bidang Kebudayaan dapat tepat guna, tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pemajuan kebudayaan di tiap-tiap daerah.

    “DAK untuk kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD,” kata Hilmar.

    Dalam pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPKD berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan; identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaaan; identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan; dan identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. PPKD juga berisi analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota.

    Dilanjutkan pada pasal 6, PPKD ditetapkan oleh bupati/walikota dan digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota. Dan PPKD yang ditetapkan oleh kepala daerah di kabupaten/kota menjadi dasar Gubernur dan dimuat dalam PPKD provinsi.

    TAGS : Kebudayaan Kemdikbud PPKD

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40061/Baru-95-Kabupaten-Kota-Serahkan-PPKD-ke-Kemdikbud/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUtusan Trump Desak Irak Segera Bentuk Pemerintahan Baru
    Next Article Diduga Terima Suap 280 Dolar Singapura, Hakim PN Medan Tersangka KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.