Habib Bahar bin Smith saat diamankan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Habib Bahar bin Smith kembali diamankan polisi karena telah melakukan pelanggaran yang tercantum dalam program asimilasi dan membuat dirinya kembali ke bui lagi.
Direktur Jenderal Pemasyarakat, Reynhard Silitonga membenarkan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith.
“Jadi pada tanggal 19 Mei 2020 untuk ijin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Lapas Bogor yang melakukan pengawasan dan bimbingan,” kata Reynhard dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Dalam pelanggarannya itu, Habib Bahar dinilai telah melanggar aturan petugas dari Lapas Bogor. Tak hanya itu, Habib Bahar juga kembali melakukan ceramah dengan isi yang cukup provokatif dan juga telah melanggar aturan asimilasi.
“Yang bersangkutan juga telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dengan menghadiri ceramah dan memberikan ceramah provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah,” ujar Reynhard.
“Yang bersangkutan juga telah melanggar aturan PSBB dengan mengumpulkan massa yang menjadi kerumunan,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, Habib Bahar terbukti melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan sanksinya dicabut asimilasinya serta dimasukkan kembali ke dalam lapas.
Selanjutnya, Habib Bahar akan menjalankan sisa pidananya di lapas karena program asimilasi terhadap dirinya dicabut.
TAGS : Habib Bahar Program Asimilasi Diamankan Lagi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72550/Baru-Bebas-Habib-Bahar-bin-Smith-Ditahan-Lagi/