Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Jakarta – Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto–Sandiaga Uno bisa didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2019. Hal itu jika terbukti terlibat dalam skenario hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk mencoret setiap kandidat yang terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Bahasanya karena sudah tidak patut dan tidak layak sebagai tim sukses,” kata Ray, usai jadi pembicara diskusi Populi Center bertajuk “Hoax, Benalu Demokrasi”, Jakarta Pusat, Sabtu (6/10).
Untuk itu, Ia meminta, agar Bawaslu menyelidiki penyebaharan informasi bohong Ratna Sarumpaet. Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan terhadap dugaan keterlibatan tim kampanye Prabowo Sandi.
“Kalau ini diskenario itu ada sanksi yang sangat besar. Tapi kalau memang itu secara alami, mungkin bisa dilihat ada peluang untuk memberi sanksi,” katanya.
Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan sendiri dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu telah menandatangani surat penahanan.
“Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani,” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10).
Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni “(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Kemudian, “(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
TAGS : Pilpres 2019 Prabowo Subianto Sandiaga Uno
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41832/Bawaslu-Bisa-Coret-Prabowo-Sandi-di-Pilpres-2019-Jika/