JawaPos.com – Kepolisian sebagai bagian dari negara yang bertanggung jawab dalam memenuhi HAM memiliki tugas dalam penanganan konflik sosial. Untuk itu, pemahaman tentang penanganan konflik sosial dengan mengedepankan nilai HAM menjadi hal penting.
“Hak asasi manusia dan resolusi konflik saling melengkapi. Hal penting yang harus jadi perhatian, tidak hanya fokus pada persoalan hak asasi manusia saja tetapi juga harus terus mengupayakan penyelesaian kekerasan dalam konflik,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (21/2).
Negara termasuk di dalamnya ada unsur kepolisian, memiliki beberapa kewajiban terhadap HAM, yaitu kewajiban menghormati (obligation to respect), memajukan (obligation to promote), memenuhi (obligation to fullfil), melindungi (obligation to protect), serta menegakkan (obligation to enforce). Sementara tanggung jawab warga, yakni menghormati hak asasi warga lain.
“Dalam menangani konflik sosial, harus dimaksimalkan perlindungan harkat dan martabat manusia dan meminimalisir pelanggaran kepada masyarakat sipil,” ungkap Beka.
Dia menegaskan, HAM juga terfokus pada pengungkapan kebenaran tentang tanggung jawab negara dalam konflik sosial dan menyelesaikan segala bentuk ketidakadilan dan peran negara. Sementara, resolusi konflik fokus pada penyelesaian, pengelolaan konflik, pencegahan dan atau mengubah konflik kekerasan melalui mediasi, dialog, negosiasi dan atau penggunaan kekuatan bersenjata.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link




