Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan Humas Bawaslu Deytri Aritonang dalam sebuah diskusi bersama media di Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peserta Pemilu 2019 secara umum belum tertib administrasi dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019, dari sisi transparansi dan akuntabilitas, baik pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden dan partai politik belum tertib administrasi.
“Ketidaktertiban terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap. Hal tersebut menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu,” demikian disampaikan Bawaslu dalam keterangan resmi, Selasa (28/5/2019).
Dijelaskan bahwa ketertiban laporan itu menyangkut kelengkapan identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada laporan dana kampanye paslon Joko Widodo KH Ma`ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.
Ada pun laporan dana kampanye paslon Prabowo Subianto Sandiaga Salahuddin Uno mencatat penyumbang perseorangan sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok dan untuk penyumbang badan usaha non pemerintah tidak ada.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. Partai-partai itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKPI.
TAGS : Bawaslu Dana Kampanye Pemilu 2019 Parpol
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin