Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bawaslu Sebut Parpol Belum Tertib Administrasi Laporan Dana Kampanye
    News

    Bawaslu Sebut Parpol Belum Tertib Administrasi Laporan Dana Kampanye

    May 28, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bawaslu Sebut Parpol Belum Tertib Administrasi Laporan Dana Kampanye

    Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan Humas Bawaslu Deytri Aritonang dalam sebuah diskusi bersama media di Jakarta.

    Jakarta, Jurnas.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peserta Pemilu 2019 secara umum belum tertib administrasi dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

    Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019, dari sisi transparansi dan akuntabilitas, baik pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden dan partai politik belum tertib administrasi.

    “Ketidaktertiban terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap. Hal tersebut menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu,” demikian disampaikan Bawaslu dalam keterangan resmi, Selasa (28/5/2019).

    Dijelaskan bahwa ketertiban laporan itu menyangkut kelengkapan identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Pada laporan dana kampanye paslon Joko Widodo KH Ma`ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.

    Ada pun laporan dana kampanye paslon Prabowo Subianto Sandiaga Salahuddin Uno mencatat penyumbang perseorangan sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok dan untuk penyumbang badan usaha non pemerintah tidak ada.

    Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. Partai-partai itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKPI.



    TAGS : Bawaslu Dana Kampanye Pemilu 2019 Parpol

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53450/Bawaslu-Sebut-Parpol-Belum-Tertib-Administrasi-Laporan-Dana-Kampanye/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJawaban Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
    Next Article Satu Madrasah di Jatim Lakukan Kecurangan UN Berjamaah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.