Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bayar Upah Rendah, Pengusaha Ditetapkan Tersangka
    News

    Bayar Upah Rendah, Pengusaha Ditetapkan Tersangka

    July 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bayar Upah Rendah, Pengusaha Ditetapkan Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bayar Upah Rendah, Pengusaha Ditetapkan Tersangka

    ilustrasi buruh

    Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan salah seorang pengusaha berinisial YS yang juga direktur utama PT KL yang beroperasi di Jakarta, karena membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum Jakarta. Tindakan tersebut melanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.

    Sebelumnya penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan Sembilan saksi (termasuk saksi ahli), serta menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.

    “Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata M.Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kemnaker di Jakarta, Jumát, 14 Juli 2017.

    Dari hasil analisa perkara, keterangan para saksi dan tersangka, serta analisa hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pembayaran upah kepada pekerja periode bulan Januari 2010 sampai bulan Juni 2011 dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta.

    Iswandi menambahkan, KL diketahui telah melakukan pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.

    Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas pengawas Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor : B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor:B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012. Lalu dilakukan peyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor : 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres – Nakertrans, tanggal 14 Pebruari 2013.

    Dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan itikad baik. Terbukti tetap bersiteguh perusahannya telah melakukan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011.

    Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan akan meneruskannya ke Pengadilan. 

     

    TAGS : Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18809/Bayar-Upah-Rendah-Pengusaha-Ditetapkan-Tersangka/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRespon Sandiaga Uno DGIK Dijerat jadi Tersangka Korporasi
    Next Article Menteri Hanif Mendapat Gelar Tokoh Kehormatan Bener Meriah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.