INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok dan minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang di bidang cukai. Kali ini penindakan dilakukan di tiga wilayah pengawasan, yaitu Teluk Bayur, Malang, dan Yogyakarta.
Penindakan di Teluk Bayur dilakukan Bea Cukai terhadap sebuah truk angkutan di jalan raya Solok – Padang yang kedapatan mengangkut rokok ilegal. “Berawal dari informasi yang diterima, petugas melaksanakan operasi pengawasan terhadap truk yang menjadi target operasi. Dari temuan petugas atas truk tersebut berhasil diamankan 1.680.000 batang rokok ilegal,” ungkap Indra Sucahyo, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran minuman keras ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Kiriman dari wilayah Bali tersebut berhasil dibongkar petugas dengan isi arak bali sebanyak 26 botol. “Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 32.000 batang rokok ilegal dari jasa ekspedisi.Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang berisinial SB dan HR untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Bea Cukai Jember menggagalkan peredaran 56 botol minuman keras ilegal jenis arak dari wilayah Bali. “Petugas mendapati minuman keras ilegal tersebut dalam barang kiriman yang disamarkan dengan keterangan produk herbal,” ungkap Hengky Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan bukti pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector dari bahaya barang ilegal. Bea Cukai senantiasa mengimbau agar masyarakat juga dapat berperan aktif memberantas peredaran barang ilegal dengan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau dengan menghubungi saluran resmi Bea Cukai di 1500225.(srv)
Credit: Source link