Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Beda Sikap, Serikat Pekerja BUMN Sebut Omnibus Law Tak Rugikan Buruh
    News

    Beda Sikap, Serikat Pekerja BUMN Sebut Omnibus Law Tak Rugikan Buruh

    October 9, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Beda Sikap, Serikat Pekerja BUMN Sebut Omnibus Law Tak Rugikan Buruh 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Para serikat pekerja mayoritas menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan (5/10) lalu. Namun, suara berbeda diungkapkan oleh Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Koalisi Nasional Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Mandiri.

    Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono menyebut, tidak ada satupun pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan kaum pekerja atau buruh.

    “Kami telah membaca dan mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaaan yang terkait kesejahteraan kaum pekerja,” ujar Tri Sasono dalam keterangannya, Jumat (9/10).

    Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal kabar upah minimum pekerja yang akan dihapuskan. Dikatakan Tri Sasono, hal tersebut tidak benar. “Peraturan terkait upah minimum pekerja dalam UU Ciptaker tidak dihapuskan, tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali,” katanya.

    Menurutnya, terkait hak-hak buruh yang di PHK untuk mendapatkan pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon, yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah,” imbuhnya.

    Berikutnya, terkait jam kerja bagi buruh bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Begitu juga pemberi kerja dan pengusaha wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja termasuk untuk beribadah serta memberikan cuti baik untuk melahirkan, menyusui, dan haid tetap disesuaikan dengan UU 13/2003.

    Baca juga: Demo Kontra UU Cipta Kerja Meluas di Berbagai Daerah

    “Sementara yang sifatnya jenis pekerjaan tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti pekerjaan director e-commerce dan digitalisasi itu diatur khusus dalam hal jam kerjanya,” katanya.

    Sementara, terkait PKWT dalam UU Ciptaker justru menguntungkan Buruh. Yaitu pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat perjanjian kerjanya berakhir dengan syarat merujuk UU 13/2003.

    Selanjutnya, terkait sistem pekerjaan yang mengunakan tenaga outsourching dalam UU Ciptaker justru menjamin kepastian keberlanjutan pekerja outsourching. “Di mana selama ini banyak perusahaan jasa outsourching dan pengunanya pada nakal mengakali para pekerja outsourching dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya tiga tahun saja,” jelasnya.

    Tri Sasono memastikan, syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan outsourching masih tetap dipertahankan bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada.

    “Jika seperti ini maka setelah pekerja outsourching menjalankan masa kerja lebih dari tiga tahun dan melakukan perpanjangan kontraknya maka perusahaan penguna jasa pekerja outsourching wajib menjadikan mereka berstatus tenaga kerja tetap dan memiliki fasilitas gaji dan kesejahteraan sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut sesuai UU 13/2003,” tutupnya.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePT Semen Indonesia Tbk Salurkan 15.000 Masker di 12 Kota di Jateng
    Next Article BNPB Sebut Ada Potensi Gempa Magnitudo hingga 8,8 di Selatan Bali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.