Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Begini Perubahan Jam Kerja ASN selama Ramadan
    News

    Begini Perubahan Jam Kerja ASN selama Ramadan

    April 21, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Begini Perubahan Jam Kerja ASN selama Ramadan

    Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

    Jakarta, Jurnas.com – Memasuki bulan suci Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.

    Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00–15.00 setiap Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan mulai pukul 12.00–12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30.

    Adapun bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 setiap Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama satu jam terhitung pukul 11.30.

    Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis, jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

    Baca juga.. :

    • WFH bagi ASN Diperpanjang sampai H-9 Lebaran
    • Jelang Ramadan, Wamenag Anjurkan Perbanyak Amalan Sunah
    • Selama Ramadan, Mesjid di Yordania dan Palestina Ditutup

    Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

    Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    TAGS : Jam Kerja Bulan Ramadan KemenPAN-RB Aparatur Sipil Negara

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70984/Begini-Perubahan-Jam-Kerja-ASN-selama-Ramadan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWFH bagi ASN Diperpanjang sampai H-9 Lebaran
    Next Article Israel Serang Suriah, Sembilan Tentara Tewas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.