JAKARTA, KRJOGJA.com – Sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
“Tujuan dari stimulus ini agar dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi. Selain itu, diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat pandemi,” ujar Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam surat elektroniknya, Minggu (29/8/2021).
Yulianto menyampaikan berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor S-135/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Credit: Source link