Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta – Mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi segera duduk di kursi peskaitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu menyusul telah rampungnya proses pemberkasaan dua kasus korupsi yang menjerat mantan anak buah Sandiaga Salahuddin Uno tersebut.
Dudung diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Dua kasus itu yakni kasus dugaan korupsi pada pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.
Dalam dua proyek yang berujung rasuah itu, PT Duta Graha Indah yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (DGIK) diketahui berkongsi dengan Permai Grup, kerajaan bisnis Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini Senin (3/7/2017) dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap perkara yang menjerat Dudung.
“Untuk penyidikan kasus indikasi TPK RS Pendidikan Udayana TA 2009-2011 hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari Penyidikan ke Penuntutan. Barang bukti dan tersangka DW dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Febri.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, dan selanjutnya menyerahkan ke pengadilan. Sedianya, perkara Dudung akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta.
“Persidangan direncanakan akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta,” ucap Febri.
Dudung sendiri mengaku jika proses penyidikan atas kasus yang menjeratnya itu telah rampung. Hal itu disampaikan Dudung usai menjalani pemeriksaan.
“Iya sudah rampung,” singkat Dudung.
Sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK terkait kasus itu. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
Usai menjalani pemeriksaan, Sandiaga tak membantah pernah mendapatkan laporan mengenai proyek-proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah. Adalah Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI saat itu yang melaporkan ke Sandiaga selaku komisaris.
Meski demikian, Sandi mengklaim laporan yang diterimanya tak secara spesifik. Ia juga tak merinci mengenai proyek-proyek yang digarap PT DGI. Utamanya yang berkongsi dengan kerjaan bisnis Nazaruddin yang kerap berurusan dengan hukum dan amis kongkalikong.
“Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek. Tapi hanya dilaporkan sesuai dengan mekanisme corps sebagai perusahaan yang sudah go public,” kata Sandiaga Uno sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.
Sandi menyebut proyek yang digarap tersebut tak mendapatkan persetujuan dari jajaran komisaris. Bahkan, sebut Sandi, kegiatan yang dilakukan oleh Dudung selaku pimpinan PT Duta Graha melawan hukum.
“Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris,” ujar dia.
Namun, Sandiaga enggan memastikan apakah hal itu merupakan manuver Dudung selaku Dirut PT DGI. Yang jelas, sambung Sandiaga, dirinya hanya ditelisik soal posisinya selaku komisaris PT DGI saat itu.
“Saya ngga mengetahui. Yang ditanyakan ke saya hanya mengenai posisi saya di Duta Graha. (Diperiksa penyidik KPK)seputar mekanisme yang masuk dalam undang-undang perseroan terbatas dan juga undang-undang tentang pasar modal,” tandas lelaki yang tampil mengenakan kemeja putih itu.
TAGS : korupsi wisma atlet PT Duta Graha Indah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18301/Bekas-Anak-Buah-Sandiaga-Uno-Segera-Disidang-di-PN-Tipikor/