Ilustrasi Peti Kemas
Jakarta – Ketua Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Hazris Malsyah mengecam pihak-pihak yang ingin menafikan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus perpanjangan JICT dan TPK Koja. Dalam hasil investigasi kasus JICT dan Koja, BPK disebut-sebut menemukan kerugian negara hampir Rp 6 triliun.
Hazris menyampaikan hal itu menyusul terus berlanjutnya pembelaan terhadap kasus dugaan korupsi kontrak JICT dan TPK Koja terus berlanjut. Bahkan, belakangan beredar pemberitaan karyawan di kedua pelabuhan petikemas Jakarta itu mendukung Hutchison terus beroperasi sampai tahun 2039.
Pembelaan ini seolah ingin melecehkan hasil investigasi Pansus Angket DPR Pelindo II dan investigasi BPK. Apalagi, menurut auditor negara tersebut, ada pelanggaran Undang-Undang lantaran perpanjangan kontrak JICT dan Koja kepada Hutchison dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah.
“Hutchison menyebabkan Kerugian negara di kasus kontrak JICT dan Koja hampir 6 triliun dan juga melanggar UU. Kok masih dibela? Ini kan pelecehan kepada DPR dan BPK,” tegas Hazris dalam keterangnya, Senin (26/3/2018).
Hazris juga mengecam isu baru soal pesangon besar bagi pekerja yang menolak perpanjangan kontrak JICT. Hazris menduga isu tersebut sengaja dihembuskan lantaran ada kepentingan terganggu.
“Sekarang, anak-anak bangsa yang ingin aset emas nasional JICT kembali ke Indonesia, dikatakan mengincar pesangon besar. Ini kan seperti ada yang kepentingannya terganggu,” tegas Hazris.
Hazris menilai, dugaan pelanggaran hukum oleh Hutchison dalam kasus JICT dan Koja tak serta-merta hilang hanya karena ada dukungan opini. Terlebih diduga banyak pihak terlibat, termasuk Deutsche Bank (DB), penasihat keuangan Pelindo II. Disebut-sebut, DB sengaja melakukan mark down nilai JICT, mengarahkan perpanjangan kontrak kepada Hutchison dan memiliki konflik kepentingan lantaran DB rekan lama Hutchison.
Menurut Hazris lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hurus menindaklanjuti dugan kongkalikong tersebut. KPK, kata Hazris, harus menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kongkalikong yang menyebabkan negara dirugikan triliunan rupiah tersebut.
“Ini pelanggaran hukum dan UU dalam kasus JICT telak. Lucunya mau coba dibargain dan digocek,” ucap Hazris.
Direktur Central for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi sepakat dengan pernyataan tersebut. Ucok juga menyarankan agar para penegak hukum segera menuntaskan kasus JICT-Koja. Misalnya, KPK yang mendapat laporan dan bukti audit investigatif BPK dari Pansus Pelindo II untuk dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Harapannya KPK menyelesaikan ini secara cepat. Kerugiannya ada, pelanggaran hukumnya jelas,” tegas Ucok.
Sementara terkait pembelaan kepada asing dalam kasus JICT-Koja, dilihat Ucok seperti pengerahan kekuatan untuk menyerang bagi siapa saja yang dianggap mengganggu kepentingan asing.
Ucok menilai akan banyak pihak yang dirugikan akibat `absenya` penegakan hukum dengan `menghalalkan` cara-cara seperti itu.
“Pelabuhan itu kan ada fungsi negara dan pelayanan publik. Jika kasus JICT-Koja dibiarkan berlama-lama dimainkan dalam konflik internal bahaya,” kata Ucok.
TAGS : BPK Jual Aset International Container Terminal
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31214/Bela-Kasus-Kontrak-JICT-Koja-Dianggap–Sama-Saja-Lecehkan-Hukum/