Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bela Kasus Kontrak JICT-Koja Dianggap Sama Saja Lecehkan Hukum
    News

    Bela Kasus Kontrak JICT-Koja Dianggap Sama Saja Lecehkan Hukum

    March 26, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bela Kasus Kontrak JICT-Koja Dianggap Sama Saja Lecehkan Hukum

    Ilustrasi Peti Kemas

    Jakarta – Ketua Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Hazris Malsyah mengecam  pihak-pihak yang ingin menafikan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus perpanjangan JICT dan TPK Koja.‎ Dalam hasil investigasi kasus JICT dan Koja, BPK disebut-sebut menemukan kerugian negara hampir Rp 6 triliun.

    Hazris menyampaikan hal itu menyusul terus berlanjutnya pembelaan terhadap kasus dugaan korupsi kontrak JICT dan TPK Koja terus berlanjut. Bahkan, belakangan beredar pemberitaan karyawan di kedua pelabuhan petikemas Jakarta itu mendukung Hutchison terus beroperasi sampai tahun 2039.

    Pembelaan ini seolah ingin melecehkan hasil investigasi Pansus Angket DPR Pelindo II dan investigasi BPK. Apalagi, menurut auditor negara tersebut, ada pelanggaran Undang-Undang lantaran perpanjangan kontrak JICT dan Koja kepada Hutchison dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah. ‎

    “Hutchison menyebabkan Kerugian negara di kasus kontrak JICT dan Koja hampir 6 triliun dan juga melanggar UU. Kok masih dibela? Ini kan pelecehan kepada DPR dan BPK,” tegas Hazris dalam keterangnya, Senin (26/3/2018).

    Hazris juga mengecam isu baru soal pesangon besar bagi pekerja yang menolak perpanjangan kontrak JICT. Hazris menduga isu tersebut sengaja dihembuskan lantaran ada kepentingan terganggu.‎

    “Sekarang, anak-anak bangsa yang ingin aset emas nasional JICT kembali ke Indonesia, dikatakan mengincar pesangon besar. Ini kan seperti ada yang kepentingannya terganggu,” tegas Hazris.

    Hazris menilai, dugaan pelanggaran hukum oleh Hutchison dalam kasus JICT dan Koja tak serta-merta  hilang hanya karena ada dukungan opini. Terlebih diduga banyak pihak terlibat, termasuk Deutsche Bank (DB), ‎penasihat keuangan Pelindo II.‎ Disebut-sebut, DB sengaja melakukan mark down nilai JICT, mengarahkan perpanjangan kontrak kepada Hutchison dan memiliki konflik kepentingan lantaran DB rekan lama Hutchison.

    Menurut Hazris lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hurus menindaklanjuti dugan kongkalikong tersebut. KPK, kata Hazris, harus menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kongkalikong yang menyebabkan negara dirugikan triliunan rupiah tersebut.‎

    “Ini pelanggaran hukum dan UU dalam kasus JICT telak. Lucunya mau coba dibargain dan digocek,” ucap Hazris.‎

    Direktur Central for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi sepakat dengan pernyataan tersebut. Ucok juga menyarankan agar para penegak hukum segera menuntaskan kasus JICT-Koja. Misalnya, KPK yang mendapat laporan dan bukti audit investigatif BPK dari Pansus Pelindo II untuk dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut.‎

    “Harapannya KPK menyelesaikan ini secara cepat. Kerugiannya ada, pelanggaran hukumnya jelas,” tegas Ucok.‎

    Sementara terkait pembelaan kepada asing dalam kasus JICT-Koja, dilihat Ucok seperti pengerahan kekuatan untuk menyerang bagi siapa saja yang dianggap mengganggu kepentingan asing.

    Ucok menilai akan banyak pihak yang dirugikan akibat `absenya` penegakan hukum dengan `menghalalkan` cara-cara seperti itu.
    ‎
    “Pelabuhan itu kan ada fungsi negara dan pelayanan publik. Jika kasus JICT-Koja dibiarkan berlama-lama dimainkan dalam konflik internal bahaya,” kata Ucok.‎
    ‎

    TAGS : BPK Jual Aset International Container Terminal

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31214/Bela-Kasus-Kontrak-JICT-Koja-Dianggap–Sama-Saja-Lecehkan-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDua Tahun Jadi Misteri, Kuburan Massal Pejuang FSA Ditemukan
    Next Article DPR Minta Aparat Sigap Lindungi TKI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.