MANGUPURA, BALIPOST.com – Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung meniadi sorotan jajaran wakil rakyat di DPRD Badung. Legislator menilai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil uang ini belum menyelesaikan tunggakan pajak yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Hal itu terungkap saat pimpinan dewan melakukan koreksi akhir tahun terhadap sejumlah kinerja OPD di Pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa (15/12). “Kinerja Bapenda badung harus ditingkatkan agar APBD Badung segera pulih dan sehat. Kami juga minta piutang pajak hotel dan restoran segera dirampungkan tagihannya,” ungkap Ketua DPRD Badung, Putu Parwata.
Politisi asal Dalung Kuta Utara ini berharap kejaksaan, Kepolisian serta BPK segera turun untuk membantu masalah piutang pajak ini. “Jangan main-main dengan mereka yang sudah tidak taat bayar pajak, karena itu merupakan titipan masyarakat untuk pemerintah yang nantinya dikelola untuk kepentingan masyarakat lagi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Parwata meminta Bapenda memaparkan capaian kinerjanya hingga saat ini dan capaian targetnya. “Capaian target terus menurun, kita harapkan ada evaluasi untuk Bapenda nantinya,” ucapnya singkat.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bapenda Badung, Made Sutama membeberkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah di Kabupaten Badung. Kontribusi PAD dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten Badung berkisar antara 80 persen hingga 85 persen. “PAD Kabupaten Badung terutama bersumber dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Hotel dan Pajak Restoran,” katanya.
Dijelaskan, target PAD Kabupaten Badung pada APBD 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98 dan target Pajak Daerah sebesar Rp 4.760.834.664.439,97. Pada Perubahan APBD Tahun 2020 dilakukan rasionalisasi target PAD menjadi sebesar Rp 2.701.549.221.693,04 dan target Pajak Daerah menjadi Rp 2.200.196.693.545,02.
Realisasi PAD pada Triwulan I Tahun 2020 sebesar Rp 1.217.876.239.577,81 dan realisasi Pajak Daerah mencapai Rp 895.636.966.622,00. “Khusus mengenai penerimaan Pajak Daerah pada Triwulan I Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar Rp 36.970.362.249,88 atau dengan persentase 4,31 persen dari Rp 858.666.604.372,12 pada Tahun 2019 menjadi sebesar Rp 895.636.966.622,00 pada Tahun 2020,” jelasnya.
Birokrat asal Desa pecatu ini mengatakan, Pada Triwulan I Tahun 2020, rata-rata penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 298.256.416.109,86 per bulannya. Memasuki Triwulan II, penerimaan Pajak Daerah mulai mengalami penurunan bahkan pada Triwulan II ini rata-rata penerimaan Pajak Daerah hanya berkisar Rp 55.695.395.714,29.
Penurunan yang sangat dalam ini dipengaruhi oleh berbagai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengendalikan Pandemi Covid 19, seperti penutupan Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penutupan objek wisata dan lainnya. “Ini menyebabkan penurunan terhadap jumlah kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun domestik ke Bali khususnya ke Kabupaten Badung,” ujarnya.
Lebih jauh sutama memaparkan, Pada Triwulan III, rata-rata penerimaan Pajak Daerah sudah mulai mengalami peningkatan dibandingkan Triwulan II yakni sebesar Rp 79.301.427.244,52 per bulannya. Sampai dengan bulan November 2020, realisasi PAD telah mencapai Rp 1.912.388.471.787,66 dan realisasi Pajak Daerah sebesar Rp 1.466.042.684.892,68. Pada bulan Desember, penerimaan Pajak Daerah diharapkan semakin membaik dengan telah dibukanya kunjungan wisatawan domestik ke Bali, selain itu upaya optimalisasi Pajak Daerah melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi tetap dilaksanakan di tengah Pandemi Covid 19.
“Tahun 2020, banyak usaha akomodasi yang mengalami kesulitan akibat penurunan aktivitas pariwisata di Kabupaten Badung, usaha hotel, restoran dan hiburan banyak yang mengalami penutupan operasional akibat kesulitan likuiditas, sampai dengan bulan Desember 2020 telah terdata 322 Wajib Pajak yang mengajukan penutupan operasional,” jelasnya.
Kendati demikian upaya penagihan piutang pajak tetap dilakukan. Pada 2020 sampai dengan bulan November, piutang pajak daerah yang berhasil ditagih yakni sebesar Rp 71.060.619.228,51. Penagihan piutang pajak daerah ini kedepannya akan menggandeng aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan bahkan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan hasil rekomendasi Program Koordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi (korsupgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
“Penagihan piutang pajak daerah juga dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Pajak,” sebutnya.
Sutama juga telah menghimbau, kepada Wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan daerah seperti pelaporan pajak daerah dan pembayaran sesuai dengan masa pajaknya. Upaya ekstensifikasi Wajib Pajak melalui Pendataan Wajib Pajak baru pada Tahun 2020 ini telah berhasil menambah potensi penerimaan pendapatan Pajak Daerah melalui penambahan sejumlah 812 Wajib pajak baru sepanjang Tahun 2020.
Demikian pula untuk kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo dari tanggal 30 November 2020 menjadi tanggal 30 Desember 2020. “Ini agar Wajib Pajak mempunyai keleluasaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo,” pungkasnya. (Parwata/balipost)
Credit: Source link