Belum Setahun, Pajak Reklame Badung Sudah Lampaui Target

Suasana di jalan short cut Canggu, Badung yang dipenuhi beragam reklame di pinggir jalannya. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perolehan pajak dari sektor reklame di Kabupaten Badung menunjukkan tren positif. Bahkan, belum tutup tahun, Badung telah memperoleh Rp1.779.719.705 atau melampaui target Rp1.749.500.000.

Kepala Bapenda dan Pesedahan Agung, I Made Sutama, Minggu (25/9) mengaku optimis dengan capaian pendapatan Badung di 2022. Sebab, raihan target dari sektor pajak reklame telah melebihi target yang dibebankan. “Ini merupakan realisasi di triwulan III 2022. Memang dari pengamatan kami semua sektor pendapatan tumbuh positif, seiring pulihnya sektor pariwisata,” ungkapnya.

Menurutnya, pertumbuhan pendapatan di 2022 juga terjadi pada sektor Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari catatan Bapenda, capaian BPHTB hingga triwulan III telah mencapai Rp349.424.501.656 dari target Rp500.000.000.000.

“Kami optimis target yang ditetapkan Rp800 miliar di APBD perubahan bisa tercapai, Astungkara bisa melampaui dari target,” tegasnya.

Birokrat asal Pecatu Kuta Utara ini tak menampik perhelatan G20 yang diselenggarakan di Kabupaten Badung turut mendongkrak pendapatan di Gumi Keris, khususnya Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Pihaknya, mencatat terjadi peningkatan hingga 48,25 persen pada triwulan III 2022. “Ada lonjakan pendapatan PHR. Lonjakan pendapatan didorong oleh perhelatan internasional, yakni G20 memberikan kontribusi terhadap PHR kita. Karena hampir semua rangkaian kegiatan dipusatkan di Badung, otomatis pendapatan PHR turut terangkat,” ungkapnya.

Dijelaskan, realisasi pajak hotel pada triwulan III mencapai Rp491.822.538.865. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 52,36 persen atau sebanyak Rp257.527.442.692 jika dibandingkan dengan triwulan II, yakni mencapai Rp234.295.096.173. Sedangkan, pendapatan pajak restoran pada triwulan III mencapai Rp155.871.967.063 naik 35,48 persen atau sebesar Rp55.309.899.109 dibandingkan triwulan II yang mencapai Rp100.562.067.954. Peningkatan pendapatan juga tercermin dari realisasi pajak hiburan sebesar 46,61 persen atau Rp10.121.266.146 dengan realisasi di triwulan III Rp21.712.661.997 dibandingkan triwulan II yang mencapai Rp11.591.395.851. “Dari ketiga sektor itu terdapat peningkatan pendapatan 48,25 persen. Pendapatan ini belum termasuk dari reklame, BPHTB, PBB dan lainnya,” katanya. (Parwata/balipost)

Credit: Source link