Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»BEM Nusantara Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan FPI
    News

    BEM Nusantara Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan FPI

    January 1, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    BEM Nusantara Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan FPI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah membubarkan dan melarang segala bentuk kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

    “Pembubaran FPI itu untuk menyikapi persoalan yang terjadi di negara ini, khususnya tindakan-tindakan yang dianggap radikal dan bertentangan dengan ideologi negara,” kata Korda BEM Nusantara DKI Jakarta Wixen Nando, dalam tayangan video conference di Jakarta, Jumat (1/1), dikutip dari Antara.

    Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menuntaskan gerakan-gerakan yang kemudian bertentangan dengan ideologi negara. Oleh karena itu, kata Wixen, BEM Nusantara DKI Jakarta menyampaikan sikap mendukung penuh langkah pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara.

    “BEM Nusantara DKI Jakarta mendukung penuh tindakan pemerintah atas pembubaran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

    “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai ‘legal standing’ baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

    Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, “sweeping” secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

    Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

    “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud.

    Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePalsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun
    Next Article Pemerintah Tugaskan 15 Ribu Petugas Di Pelabuhan Selama Nataru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.