Ilustrasi Hukum
Jakarta – Kajian dan Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Muhammad Fachri Muchtar mengecam disahkannya Undang-undang UU MD3. Menurutnya kebijakakan tersebut dapat membungkam sistem demokrasi di Indonesia.
“Kami BEM se-UI sepakat menolak UU MD3, karena selain mengecam, membungkam sistem demokrasi, juga membuat DPR menjadi semakin super power,” kata Faachri kepada jurnas.com, Kamis (1/3).
“Kita akan mengawal isu ini hingga ke Mahkama Konstitusi (MK) untuk mencopot pasal-pasal yang bermasalah. Selain itu, ia mengatakan, pada 14 Maret, kami akan mengadakan aksi massa hingga UU MD3 dibatalkan,” sambungnya.
Sementara Presiden BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Obed Kresna Widya Pratisha, semua harus menilai ini sebagai bentuk pelanggaran demokrasai, saat wakil rakyat anti kritik, karena ia mewakili suara rakyat.
“Bagaimana ia akan mendegarkan suara rakyak jika ada tembok pemisah antara rakyat dan wakilnya,” tanyanya.
“Saya pikir wakil rakyat bukan orang yang punya posisi yang lebih tinggi dari rakyat. Semua warga sama dihadapan hukum. Jika melakukan kesalahan harus dikukum,” sambungnya.
Obed menjelaskan bahwa saat ini BEM UGM sedang membangung kesadaran di masyarakat, UU ini suatu bentuk pelanggaran. Ia mengaku masih banyak banyak orang yang belum mengetahui bahaya UU ini.
Karena itu yang kami lakukan saat ini adalah proses literasi kepada masayarakat dan kepada mahasiswa secara umum. Kita masih punya waktu 14 hari hingga direview.
Saat ditanya, jika UU MD3 disahkan, Ia mengatakan kami akan meminta masyarakat sipil untuk sama-sama melakukan judikal review (Hak uji materi, Red) di MK. Itu salah satu langkah yang harus kita lakukan jika UU ini sudah disahkan.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29871/BEM-UI-Kawal-UU-MD3-Hingga-ke-Mahkamah-Konstitusi/