Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta – Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, agar warga negara tidak perlu khawatir untuk mengkritisi parlemen terkait adanya pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3.
“Saya menjamin pasal penghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memenjarakan orang yang mengkritik DPR,” kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Sabtu (17/2).
Bamsoet menegaskan, DPR memang harus dikawal dan dikritisi oleh rakyat. Dengan demikian, kinerja DPR dapat lebih maksimal.
“Kritik sangat dibutuhkan DPR RI, karena dapat memacu kinerja. Namun, kritik berbeda dengan menghina maupun memfitnah,” terangnya.
Namun, lanjut Bamsoet, antara kritik dengan penghinaan tentu memiliki makna yang berbeda. Menurutnya, fitnah, penghinaan, dan penistaan termasuk dalam delik aduan dalam UU KUHP.
“Menyikapi fitnah dan penghinaan, DPR RI tidak bertindak sendirian, tapi melalui MKD (mahkamah kehormatan dewan) akan melaporkan pelakunya ke aparat penegak hukum,” katanya.
TAGS : Ketua DPR Bambang Soesatyo Revisi UU MD3
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29311/Benarkah-Pasal-Penghinaan-DPR-Tak-Pidanakan-Rakyat/