JawaPos.com – Pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja termasuk di tempat kerja. Para korban diminta berani bersuara dan melaporkan kasus itu. Sebab hal itu sangat berpengaruh pada produktivitas hingga psikis pekerja, sehingga turut berdampak pula secara ekonomi bagi perusahaan dan pemberi kerja.
Data Survei yang dilakukan oleh Never Okay Project (NOP) dan International Labour Organization (ILO) menunjukkan, 852 dari 1173 responden (70,93 persen) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Adapun bentuk pelecehan dan kekerasan yang paling umum terjadi yaitu dari sisi psikologis yang mencapai 77,4 persen.
Hal ini diperparah dengan fakta bahwa 75 persen orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak menyampaikan pelecehan di tempat kerja karena khawatir akan keamanan kerja dan sumber pendapatan. Dengan banyaknya angka tersebut, nyatanya 37,79 persen korban masih merasa khawatir tidak ada yang percaya saat melapor.
Bertepatan dengan 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG), Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist) telah mendiskusikan upaya-upaya yang bisa dilakukan agar pencegahan dan penghapusan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dapat dilaksanakan secara nyata. Program Director Jakarta Feminist Anindya Restuviani memaparkan setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan pemberi kerja untuk memastikan ruang kerja yang aman.
“Pertama dengan membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual. Kedua dengan memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Kita semua harus berperan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, termasuk di tempat kerja,” kata Anindya dalam keterangan resmi baru-baru ini.
Berani Speak Up
Pentingnya kolektivitas dalam upaya menciptakan ruang aman juga ditegaskan oleh An Nisaa Yovani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS). Upaya kolektif diperlukan untuk mendorong isu ini agar menjadi prioritas. Korban dan masyarakat diminta lebih berani bersuara.
“Edukasi serta ajakan untuk bersuara dan mengambil tindakan ketika melihat kekerasan seksual terjadi di ruang kerja harus dilanjutkan dengan menyuarakan secara kolektif hak pekerja untuk mendapatkan ruang aman saat bekerja,” katanya.
Apalagi saat ini telah terdapat perjanjian internasional yakni Konvensi International Labour Organization No. 190 (ILO Convention No. 190 / C190) yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Program Analyst UN Women Indonesia Nunik Nurjanah menilai kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dunia kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
“Untuk menghentikannya dibutuhkan komitmen kuat serta respons kolaboratif dan berkelanjutan dari semua pihak. Karena itu, bersama ILO, kami telah melakukan upaya seperti menyusun panduan penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja. Kami terus mendorong pemberi layanan dan perusahaan untuk menerapkan prinsip layanan yang berpusat pada korban,” tutupnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link