Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berbekal Bukti Baru, Richard `Pede` Divonis Bebas Hakim
    News

    Berbekal Bukti Baru, Richard `Pede` Divonis Bebas Hakim

    April 26, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Berbekal Bukti Baru, Richard `Pede` Divonis Bebas Hakim

    Pengadilan kasus Cristoforus Richard

    Jakarta – Kubu terdakwa Christoforus Richard optimis perkaranya akan berakhir dengan vonis bebas. Hal itu menyusul adanya fakta baru dalam berkembangan kasusnya meski jaksa ‎dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yakni 4 tahun penjara.

    “Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur,” ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Richard, Wayan Sudirta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

    Judio selain itu juga disebut-sebut sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.‎ “Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan,” ujar dia.

    Jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, kata Wayan, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum. “Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak,” kata dia.

    Selain itu, sambung Wayan, pihaknya juga masih menunggu sembari berharap terhadap data pembanding dari penyidik kepolisian yang menangani kasus Richard. “Kalau ada waktu yang cukup ini pasti bebas,” pungkas Wayan.

    Sebelumnya, Cristoforus Richard dituntut 4 tahun penjara atas dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Majelis Hakim sendiri memberi waktu 12 hari kepada Richard dan tim kuasa hukum untuk menyusun jawaban atas replik jaksa.

    Untuk diketahui, perkara ini semula merupakan kasus perdata yang telah dimenangkan Richard ditingkat kasasi. Namun, Richard belakangan dipidanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard dituduh ‎melakukan pemalsuan akta dua bidang tanah seluas 6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Ragawisata.

    TAGS : Pengadilan Negeri

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33295/Berbekal-Bukti-Baru-Richard-Pede-Divonis-Bebas-Hakim/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePertemuan Korut-AS Tak Direncanakan
    Next Article Pertemuan Korut-AS Tak Direncanakan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.