Menolak Kebijakan dari Omnibus Law - Andalannews

Berikut 8 Gubernur yang Menolak Kebijakan dari Omnibus Law Beserta Alasannya

by

in

RUU Omnibus Law menjadi hal fenomenal di mana keberadaannya ditolak oleh berbagai kalangan. Penolakan pun tidak hanya terjadi baru baru ini, namun sudah lama dan banyak masyarakat yang menolak pengesahan RUU. Namun, dikala pandemi Covid -19 sedang terjadi, DPR ternyata telah memproses RUU ini menjadi UU. Hal ini tentu memicu amarah banyak pihak karena DPR terkesan menutupi proses pengesahan ini dari publik.

Sekilas Tentang Omnibus Law

Sekilas Tentang Omnibus Law -Andalannews

Lalu, apa sebenarnya yang menyebabkan banyak pihak menentang pengesahan UU ini? Mungkin banyak yang bertanya apa itu Omnibus Law?  Omnibus Law pertama kali diucapkan Joko Widodo dalam pidato ketika dirinya terpilih untuk yang kedua kalinya sebagai Presiden. Dalam pidatonya tersebut, Jokowi mengajak DPR untuk membahas UU cipta lapangan kerja dan UU Pemberdayaan UMKM untuk dijadikan Omnibus Law. Omnibus Law artinya menggabungkan Undang Undang dan melakukan perampingan regulasi dari jumlah hingga menyederhanakan peraturan.

Namun, terdapat beberapa revisi yang membuat pekerja merasa tidak adil. Diantaranya ialah pasal mengenai kontrak tanpa batas yang membuat perusahaan tidak wajib mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap. Hal ini tentu membuat buruh dan pekerja menjadi tidak nyaman dan khawatir tentang status kerja mereka. Kemudian peraturan lainnya yang dianggap merugikan pekerja ialah tentang hari libur dan upah kerja. Belum lagi tentang peraturan investasi yang seakan akan melupakan tentang AMDAL dan lingkungan hidup.

Daftar Gubernur yang Setuju Menolak Omnibus Law

Ketika masyarakat khususnya pekerja terus menolak pengesahan Omnibus Law, DPR justru ngebut untuk mengesahkan UU Cipta Kerja ini. Masyarakat semakin geram dan melakukan aksi serempak di berbagai wilayah. Mahasiswa dan buruh bersama sama turun ke jalan untuk menentang terciptanya UU Cipta Kerja ini. Mereka mendatangi kantor DPR dan DPRD wilayah masing masing untuk menemui pejabat daerah. Dalam penolakan ini ternyata terdapat beberapa Gubernur yang setuju untuk meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPR dan Presiden. Berikut ini adalah daftar Gubernur yang melakukan penolakan terhadap Omnibus Law

1. Ridwan Kamil – Gubernur Jawa Barat

Ridwan Kamil - Andalannews

Gubernur Jawa Barat sekaligus mantan Walikota Bandung, Ridwan Kamil, adalah kepala daerah yang menolak UU Cipta Kerja. Jawa Barat memiliki beberapa kawasan industri di mana banyak buruh yang menjadi pekerja di pabrik. Ketika buruh melakukan aksi di depan Gedung Sate yang merupakan kantor Gubernur, Ridwan Kamil menemui para perwakilan buruh. Ridwan Kamil menemui perwakilan buruh untuk melakukan audiens dan mendengarkan apa yang ingin disampaikan para buruh.

Setelah audiensi berjalan, Ridwan Kamil kemudian langsung menemui ribuan buruh yang menunggu di depan Gedung Sate. Ridwan Kamil menyampaikan kepada buruh akan menyurati Presiden, Joko Widodo. “Isinya ialah untuk menyampaikan aspirasi teman teman buruh menolah UU Omnibus Law” ujar Ridwan Kamil Dalam surat yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil dengan nomor 560/4395D/Disnakertrans tanggal 8 Oktober 2020, RK menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law

“Terkait aksi yang dilakukan dari serikat pekerja di Jawa Barat yakni untuk menolak Undang Undang Omnibus Law, pemerintah Jawa Barat menyampaikan aspirasi yang disuarakan. Dengan ini pemerintah Jawa Barat menolak Omnibus Law dengan tegas. Kepada Presiden diharapkan untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang”

Ridwan Kamil membacakan isi surat ini dihadapan para buruh yang sedang berunjuk rasa. Menurut Emil, UU ini mengatur masalah hajat hidup orang banyak sehingga tidak bisa dilakukan tergesa gesa. Oleh karena itu, terkait dengan beberapa pasal yang dianggap tidak adil maka ia mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR. Hadirnya Gubernur Jawa Barat dihadapan para aksi membuat aksi buruh ini berjalan lancar tanpa ada keributan maupun kerusuhan.

2. Khofifah Indar Parawansa – Gubernur Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga mengambil tindakan yang serupa dengan Ridwan Kamil. Buruh di Jawa Timur juga turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka terhadap UU Omnibus Law. Dalam aksi yang dilakukan oleh buruh dan pekerja, Khofifah kemudian melakukan audiensi dengan para perwakilan pekerja. Khofifah kemudian berjanji untuk memfasilitasi perwakilan butuh untuk bertemu dengan Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

Selain berupaya menjadi fasilitator para buruh untuk bertemu dengan Menko Polhukam. Khofifah juga menyurati Presiden “Berdasarkan aspirasi yang diminta oleh para buruh, mereka meminta Gubernur untuk mengirim surat resmi kepada Presiden. Saya langsung memenuhi permintaan tersebut dan mengirim surat melalui Mendagri” Ujar Khofifah Omnibus Law adalah hukum yang mampu mencakup semua atau satu undang undang yang mengurusi banyak hal. Metode pembuatan regulasi ini menggabungkan berbagai aturan dan substansi yang berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

3. Sri Sultan HB X – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Sebagai provinsi yang memiliki upah minimum kerja terendah, buruh di Yogyakarta juga turun ke jalan menyampaikan aspirasi. Mereka menolak UU yang dinilai tidak adil dan menguntungkan para pekerja. Pada tanggal 8 Oktober 2020, para buruh di Yogyakarta menyampaikan aspirasi mereka. Sebelumnya, MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) telah mengirim surat ke Sri Sultan.

Dalam surat tersebut, mereka mengatakan bahwa ingin agar Sri Sultan menyurati Presiden untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sri Sultan pun menyanggupi permintaan tersebut. Perwakilan buruh juga bertemu dengan Sri Sultan di Komplek Kepatihan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sekiranya terdapat sepuluh halaman yang menjadi lampiran surat yang dikirim ke Presiden.
Perwakilan buruh mengatakan bahwa penyaringan aspirasi perlu, dirinya mengatakan tidak ingin jika di waktu mendatang para buruh kehilangan haknya. Poin yang menjadi penolakan buruh diantaranya hilangnya uang pesangon.

4. Irwan Prayitno – Gubernur Sumatera Barat

Dari pulau Sumatera, Irwan Prayitno selaku Gubernur Sumatera Barat juga menolak Omnibus Law. Hal ini dilakukan melihat unjuk rasa dan penyampaian aspirasi dari kalangan buruh yang semakin masif. Sejak awal disahkannya relasi tersebut, banyak terjadi unjuk rasa yang dilakukan buruh di Sumatera Barat. Hal ini membuat Irwan menyurati Presiden dan DPR untuk menyampaikan aspirasi para buruh yakni menolak Omnibus Law.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Sumatera Barat akan menyampaikan aspirasi dari rekan dan Serikat Pekerja. Isinya ialah untuk menolak pengesahan terhadap Undang Undang Cipta Kerja” jelas Irwan Unjuk rasa dan aksi yang dilakukan di Sumatera Barat tidak sepenuhnya berjalan dengan damai. Aksi yang dilakukan selama 2 hari berturut turut tersebut bahkan sempat ricuh.

Akibat aksi yang dilakukan, ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi nyaris terkena lemparan batu oleh masa. Hal ini terjadi ketika dirinya menemui aksi dan mengatakan akan menyampaikan aspirasi para partisan. Namun, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui maupun menolak UU tersebut. Mendengar hal ini, beberapa masa merasa tidak puas dan mulai melemparkan batu. Mengetahui hal ini, Supradi langsung dikawal oleh kepolisian untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.

5. Sumatera Selatan

Aksi penolakan Omnibus Low juga berlangsung di Sumatera Selatan, titik aksi berlangsung di Kantor Gubernur. Para demonstran bertemu dengan Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan. Herman Deru mendengarkan aspirasi mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se- Sumsel. Terkait dengan penolakan yang digaungkan, Herman menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, Gubernur Sumatera Selatan siap memfasilitasi perwakilan mahasiswa terkait penolakan UU Tersebut. Dirinya akan mengirim mahasiswa ke Jakarta jika memang diperlukan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Surat yang dikirim ke Presiden Joko Widodo ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan. Pemerintah Sumsel juga mendukung dan merekomendasikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait Omnibus Low.

6. Syamsuar – Gubernur Riau

Satu lagi Gubernur dari pulau Sumatera yang menolak Omnibus Law, yakni Syamsuar selaku Gubernur Riau. Mahasiswa dan pekerja di Riau melakukan aspirasi untuk menyuarakan pendapat mereka. Aksi demo yang dilakukan membawa perwakilan buruh dan mahasiswa untuk melakukan audiens dengan Syamsuar. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa Gubernur akan mengirimkan surat kepada Presiden.

Menurut Yan Prana Jaya, Sekda Riau, Gubernur mengirim surat kepada presiden Joko Widodo terkait dengan aspirasi para demonstran. Para mahasiswa dan serikat buruh menolak pengesahan Omnibus Law yang tergesa gesa disahkan oleh DPR. Surat dengan nomor 560/Disnakertrans/2298 tanggal 12 Oktober ini ditembuskan ke Ketua DPR, Mentenaker, Ketua Serikat Pekerja dan Ketua Himpunan Mahasiswa Riau.

7. Sutarmidji – Gubernur Kalimantan Barat

Gubernur dari pulau Kalimantan tepatnya provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji juga menolak UU Omnibus Law ini. Pengesahan Ombonus Law ini membuat berbagai buruh di daerah melakukan pergerakan yang masif. Sutarmidji mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan desakan kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut UU Cipta kerja. Pernyataan ini disampaikan oleh Sutarmidji melalui akun sosial media miliknya

“Assalamualaikum, selamat sore. Saya Gubernur Kalimantan Barat dengan ini meminta kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu yang menyatakan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja” jelasnya di sosial media miliknya Menurutnya, hal ini dilakukan demi menghindari pertentangan di masyarakat yang tidak mustahil terus meluas. Sutarmidji mengatakan bahwa undang undang yang baik ialah yang dibuat dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Surat ini kemudian dikirimkan ke perwakilan kantor Kalimantan Barat di Jakarta untuk kemudian disampaikan ke Presiden Jokowi.

8. Maluku Utara

Selain buruh yang turun ke jalan, mahasiswa juga menyampaikan aspirasi mereka terkait pengesahan UU Cipta kerja. Di Maluku Utara, para mahasiswa turun untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang damai. Meskipun para buruh tidak melakukan pemogokan kerja dan turun ke jalan, namun Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menolak Omnibus.

Dirinya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2020. Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin penting diantaranya ialah kondisi Maluku Utara yang tetap kondusif. Gubernur juga meminta aparat untuk tetap mengamankan aksi dan tidak represif. Menurutnya aspirasi yang masyarakat teriakan tetap harus didengarkan.

Itulah beberapa Gubernur yang melakukan penolakan dan menyampaikan aspirasi para masyarakat di daerah masing masing. Seluruh Gubernur menyatakan keberatan dengan menyurati Presiden secara resmi. Pengesahan RUU Omnibus Law ini memang penuh dengan kontroversi. Mulai dari terkesan tergesa gesa hingga banyak anggota DPR yang tidak mengetahuinya.

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h2″ question-0=”apa itu Omnibus Law” answer-0=”Omnibus Law pertama kali diucapkan Joko Widodo dalam pidato ketika dirinya terpilih untuk yang kedua kalinya sebagai Presiden. Dalam pidatonya tersebut, Jokowi mengajak DPR untuk membahas UU cipta lapangan kerja dan UU Pemberdayaan UMKM untuk dijadikan Omnibus Law. Omnibus Law artinya menggabungkan Undang Undang dan melakukan perampingan regulasi dari jumlah hingga menyederhanakan peraturan ” image-0=”” headline-1=”h2″ question-1=”Sebutkan Daftar Gubernur yang Setuju Menolak Omnibus Law” answer-1=”1. Ridwan Kamil – Gubernur Jawa Barat 2. Khofifah Indar Parawansa – Gubernur Jawa Timur 3. Sri Sultan HB X – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 4. Irwan Prayitno – Gubernur Sumatera Barat 5. Sumatera Selatan 6. Syamsuar – Gubernur Riau 7. Sutarmidji – Gubernur Kalimantan Barat 8. Maluku Utara ” image-1=”” headline-2=”h2″ question-2=”Apa Saja UU Omnibus Law yang di Revisi” answer-2=”Diantaranya ialah pasal mengenai kontrak tanpa batas yang membuat perusahaan tidak wajib mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap. Hal ini tentu membuat buruh dan pekerja menjadi tidak nyaman dan khawatir tentang status kerja mereka. Kemudian peraturan lainnya yang dianggap merugikan pekerja ialah tentang hari libur dan upah kerja. ” image-2=”” count=”3″ html=”true” css_class=””]