Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berlaku di Jawa Bali, Luhut Tegaskan Sanksi Jika Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat
    News

    Berlaku di Jawa Bali, Luhut Tegaskan Sanksi Jika Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat

    July 1, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berlaku di Jawa Bali, Luhut Tegaskan Sanksi Jika Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Berlaku di Jawa Bali, Luhut Tegaskan Sanksi Jika Kepala Daerah Tak Laksanakan PPKM Darurat 2
    Tangkapan layar Menkomarves, Luhut Panjaitan saat memberikan keterangan terkait PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7). (BP/iah)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan per 3 hingga 20 Juli. Pelaksanaannya digelar di Jawa dan Bali dengan mencakup seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah itu.

    Bahkan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Kamis (1/7), menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat akan diancam sanksi. Dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, Koordinator Pelaksanaan PPKM Darurat ini mengatakan dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat akan dikenakan sanksi administrasi.

    Berupa teguran tertulis dua kali berturut sampai dengan pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Ini pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” jelasnya.

    Pemerintah mulai akan melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

    Cakupan area PPKM Darurat sendiri akan terbagi atas 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Seluruh kabupaten/kota di Bali masuk level 3.

    Dalam paduan implementasi PPKM Darurat, beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara online atau daring.

    Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

    Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

    Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

    Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengujung 50 persen. Sementara bagi apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.

    Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, mal serta pusat perdagangan ditutup selama dilakukan PPKM Darurat tersebut.

    Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima baik di lokasi sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan hanya melayani pesan antar dan tidak boleh menerima makan di tempat.

    Seluruh tempat ibadah juga harus ditutup sementara, begitu juga dengan fasilitas umum dan lokasi kegiatan seni, olahraga dan sosial masyarakat.

    Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan dan tidak menerapkan makan di tempat.

    Transportasi umum hanya boleh melayani maksimal 70 persen dari kapasitas total dengan protokol kesehatan. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji usap PCR untuk pesawat dan antigen untuk moda transportasi lain.

    Penggunaan masker juga tetap diwajibkan dan dilarang memakai pelindung wajah tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap diberlakukan.

    Pengawasan akan diberlakukan TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah terutama untuk memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan aktivitas di kantor. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRI Dorong Kontribusi Usaha Mikro Dalam Membangun Perekonomian Nasional – KRJOGJA
    Next Article Adira Finance maksimalkan digitalisasi beri pelayanan saat pandemi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.