Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Beromset Milyaran, Ini Muka Pembobol Kartu ATM
    News

    Beromset Milyaran, Ini Muka Pembobol Kartu ATM

    March 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Beromset Milyaran, Ini Muka Pembobol Kartu ATM

    Wajah para tersangka pembobol Kartu ATM. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap para pelaku pembobol kartu ATM dengan omset milliaran rupiah. Dalam menjalankan aksinya para pelaku berupura-pura tidak kenal satu sama lain.

    “Korban berinisial AR itu melaporkan kejadian penipuan itu ke polisi, yang mana kerugian itu mencapai miliaran ruliah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

    Terkait kasus itu polisi mengamankan 4 orang pelaku dan polisi masih mengejar 2 (DPO). Empat orang itu berinisial, AR, DN, MR, dan H, sedangkan untuk dua DPO berinisial, M dan IL.

    Beromset Milyaran, Ini Muka Pembobol Kartu ATM

    “Para pelaku ini modusnya dengan menawarkan bisnis handphone kepada korban AR. Para pelaku kemudian mengiming-imin korban. Korban dijanjikan keuntungan 15 persen jika tertarik dengan bisnis tersebut,” terang Yusri.

    Baca juga.. :

    • Barbuk Sabu dan Ekstasi, Ini Kronologis Penangkapan Artis Vitalia Sesha
    • Dokter Psikolog Dedy Susanto Dilaporkan Selebgram RV
    • Buka Suara, Pengedar Sabu ke Aulia Farhan Diringkus Polisi

    “Saldo korban ada satu miliar lebih. Para pelaku pun menukar kartu ATM milik korban,” kata Yusri.

    Atas perbuatannya itu, Para Tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 46 ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau 56 KUHP dan/atau pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

    TAGS : Pelaku Pembobol Kartu ATM Para Tersnagka Yusri Yunus

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68708/Beromset-Milyaran-Ini-Muka-Pembobol-Kartu-ATM-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMau Urus STNK, Ada Pengecekan Suhu Tubuh di Polda Metro
    Next Article Kepala Staf Trump Masuk Karantina Virus Corona
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.