Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Berpotensi Ganggu Kebebasan Media, Dewan Pers Gugat UU KUHP
    News

    Berpotensi Ganggu Kebebasan Media, Dewan Pers Gugat UU KUHP

    December 12, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Berpotensi Ganggu Kebebasan Media, Dewan Pers Gugat UU KUHP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Dewan Pers secara resmi bakal mengajukan gugatan judicial review terhadap UU KUHP. Pasalnya di dalam UU yang kontroversial tersebut, terdapat ancaman terhadap kebebasan pers atau media massa.

    Kekhawatiran itu muncul, meskipun secara tertulis tidak ada kata atau nomenklatur pers di dalam UU KUHP. Sikap kritis terhadap UU KUHP itu disampaikan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro di sela kegiatan sosialisasi pedoman peliputan media toleran Kementerian Agama (Kemenag) di Bogor Minggu (11/12).

    ’’Dalam posisi ini Dewan Pers bersama-sama konstituennya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,’’ tegas Atmaji Sapto Anggoro.

    Sapto menegaskan, Dewan Pers bukan seketika itu memprotes UU KUHP. Ketika masih dalam pembahasannya, sudah bertemu parlemen membawa usul atau masukan untuk ditampung di UU KUHP. Ternyata usul-usul tersebut diabaikan wakil rakyat.

    ’’Sekitar 60 persen (usul Dewan Pers) diabaikan,’’ kata Atmaji Sapto Anggoro.

    ”Sekitar 35 persen usul Dewan Pers dimasukkan dalam penjelasan. Kemudian hanya ada satu poin usul yang dimasukkan di dalam UU KUHP. Itupun sangat minor dan berbeda dengan usul-usul lain yang lebih strategis,” tambah dia.

    Sapto menegaskan di dalam UU KUHP memang secara tertulis tidak ada frasa atau nomenklatur pers, wartawan, maupun istilah lain di dunia media massa. Tetapi ancaman kebebasan pers tetap ada. Sebab, di dalam UU KUHP ada aturan terkait penerbitan dan publikasi.

    Dia menegaskan penerbitan dan publikasi itu sangat erat dengan bidang kerja media massa. Salah satu pasal yang disoroti adalah larangan mempublikasi informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Dia menegaskan aturan itu mengancam kebebasan pers.

    Dia mengatakan dalam sebuah berita, termasuk liputan investigasi, tidak ada kebenaran mutlak layaknya kebenaran dari pengadilan. Sehingga produk media massa atau berita, sangat rentan dilaporkan ke polisi dengan cantolan UU KUHP tersebut.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Hilmi Setiawan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTatjana Saphira Mendadak Bucin, Tutup Mata jadi Kekasih Gelap
    Next Article Mobil tenaga surya dari Belanda masuk pasar Amerika tahun depan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.