JawaPos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan Sertifikat SNI 8152:2015 kepada tiga pasar rakyat yaitu Pasar Cipanas kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, Jawa Barat, serta Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran Covid-19.
“Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/12).
Secara garis besar, sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.
Agus menjelaskan, pengembangan pasar rakyat diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat. SNI Pasar Rakyat berperan penting sebagai salah satu acuan pembuatan prototipe pasar rakyat.
Ia menyebut, sepanjang 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat.
“Sejumlah 22 pasar diantaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan,” ucapnya.
Agus memaparkan, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada sektor perdagangan, antara lain penurunan daya beli masyarakat, serta penurunan transaksi perdagangan di pasar rakyat, dan retail modern. Pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna
menjaga ketersediaan, kelancaran distribusi barang, dan jasa kebutuhan masyarakat,
Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, kegiatan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola pasar. Keterampilan tersebut antara lain terkait manajerial pengelolaan pasar, pengelolaan lingkungan, penerapan protokol kesehatan, dan digitalisasi pasar berdasarkan SNI Pasar Rakyat.
“Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat diharapkan dapat menciptakan pasar yang berdaya saing dan memiliki pengelolaan yang profesional. Sehingga, dapat mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia maju,” pungkas Veri.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link