JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/1). Artinya, pusat pemerintahan resmi bisa pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, gedung-gedung pemerintahan yang ada di Jakarta akan dimanfaatkan sebagai aset Barang Milik Negara (BMN). Hal tersebut akan jadi proses kritikal dalam rencana induk pembangunan IKN.
“Pemanfaatan Barang Milik Negara jadi penting, komplek yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagai bangunan-bangunan yang ada di ibu kota sekarang ini yaitu Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/1).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan pernah mengatakan, aset negara yang ada di Jakarta berupa gedung-gedung kementerian dan lembaga (K/L), hingga istana negara rencananya disewakan untuk membiayai megaproyek IKN. “Tidak selalu dijual, bisa juga kita kerjasamakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam rapat bersama DPR terdapat dua pembahasan. Salah satunya mengenai pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang IKN, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (UU).
Sri Mulyani menjelaskan, tahun 2022 hingga 2024 menjadi tahap awal langkah pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, meskipun proyek tersebut tetap berjalan namun pemerintah tidak mengesampingkan penanganan pandemi Covid-19.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link