Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Ibu Kota Negara Pindah, Begini Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta
    Ekonomi

    Ibu Kota Negara Pindah, Begini Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta

    January 18, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ibu Kota Negara Pindah, Begini Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/1). Artinya, pusat pemerintahan resmi bisa pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, gedung-gedung pemerintahan yang ada di Jakarta akan dimanfaatkan sebagai aset Barang Milik Negara (BMN). Hal tersebut akan jadi proses kritikal dalam rencana induk pembangunan IKN.

    “Pemanfaatan Barang Milik Negara jadi penting, komplek yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagai bangunan-bangunan yang ada di ibu kota sekarang ini yaitu Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/1).

    Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan pernah mengatakan, aset negara yang ada di Jakarta berupa gedung-gedung kementerian dan lembaga (K/L), hingga istana negara rencananya disewakan untuk membiayai megaproyek IKN. “Tidak selalu dijual, bisa juga kita kerjasamakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, dalam rapat bersama DPR terdapat dua pembahasan. Salah satunya mengenai pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang IKN, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    Sri Mulyani menjelaskan, tahun 2022 hingga 2024 menjadi tahap awal langkah pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, meskipun proyek tersebut tetap berjalan namun pemerintah tidak mengesampingkan penanganan pandemi Covid-19.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSurplus Dagang 2021 Cetak Rekor Tertinggi 15 Tahun
    Next Article Terjadi Tren Kenaikan Kasus COVID-19, Presiden Minta Kurangi Mobilitas dan Tak Keluar Negeri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.