Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi-saksi dan ahli yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (SN) pada Senin (27/11/2017) besok. Sebelumnya pihak Setya Novanto mengajukan daftar saksi dan ahli yang meringankan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima daftar saksi dan ahli yang disodorkan pihak Novanto. Kata Febri, ada sembilan saksi dan lima ahli yang ajukan.
Dari sembilan saksi, 2 saksi sudah diperiksa. Nah, hari Senin akan diperiksa tujuh saksi dan lima ahli.”Besok Senin, 27 Nov 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN. Dua diantaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus ektp ini,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (26/11/2017).
“Panggilan sudah disampaikan beberapa hari yg lalu setelah permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan diajukan oleh PH SN,” ditambahkan Febri.
Sayangnya, Febri belum merinci ientitas saksi maupun ahli yang sudah diperiksa maupun akan diperiksa. “Unsur saksi: seluruhnya adalah politisi partai golkar, baik yg menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus partai Golkar. Unsur ahli terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara,” terang Febri.
Pengajuan saksi atau ahli meringankan itu, kata Febri, merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP. Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlalu,” tandas Febri.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25368/Besok-KPK-Periksa-7-Saksi-dan-5-Ahli-Meringankan-Novanto/