Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Besok, KPK Periksa 7 Saksi dan 5 Ahli Meringankan Novanto
    News

    Besok, KPK Periksa 7 Saksi dan 5 Ahli Meringankan Novanto

    November 26, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Besok, KPK Periksa 7 Saksi dan 5 Ahli Meringankan Novanto 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Besok, KPK Periksa 7 Saksi dan 5 Ahli Meringankan Novanto

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi-saksi dan ahli yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (SN) pada Senin (27/11/2017) besok. Sebelumnya pihak Setya Novanto mengajukan daftar saksi dan ahli yang meringankan.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima daftar saksi dan ahli yang disodorkan pihak Novanto. Kata Febri, ada sembilan saksi dan lima ahli yang ajukan.

    Dari sembilan saksi, 2 saksi sudah diperiksa. Nah, hari Senin akan diperiksa tujuh saksi dan lima ahli.”Besok Senin, 27 Nov 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN. Dua diantaranya telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan kasus ektp ini,” ujar Febri melalui pesan singkat, Minggu (26/11/2017).

    “Panggilan sudah disampaikan beberapa hari yg lalu setelah permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan diajukan oleh PH SN,” ditambahkan Febri.‎

    Sayangnya, Febri belum merinci ientitas saksi maupun ahli yang sudah diperiksa maupun akan diperiksa. “‎Unsur saksi: seluruhnya adalah politisi partai golkar, baik yg menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus partai Golkar. ‎Unsur ahli terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara,” terang Febri.‎

    ‎Pengajuan saksi atau ahli meringankan itu, kata Febri, merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP. Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlalu,” tandas Febri.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25368/Besok-KPK-Periksa-7-Saksi-dan-5-Ahli-Meringankan-Novanto/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAirlangga Hartanto Siap Pimpin Golkar
    Next Article Bondowoso Catat Rekor Tertinggi Pernikahan Anak di Jatim
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.