JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan bakal melantik lima penjabat (Pj) Gubernur untuk lima provinsi, pada Kamis (12/5) besok. Lima Pj Gubernur itu akan mengisi jabatan untuk provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua.
Kabar pelantikan lima Pj Gubernur ini pun dibenarkan oleh staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga. Pelantikan akan dilakukan di kantor Kemendagri.
“Iya benar, rencana besok Kamis, 12 Mei jam 08.00 WIB di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 Pj Gubernur,” kata Kastorius dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama yang akan menjadi PJ Gubernur. Mereka antara lain Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat dan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten. Sementara itu, dua Pj lainnya untuk provinsi Gorontalo dan Kepulauan Bangka Belitung belum diketahui.
Sedianya Pj Gubernur ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Namun, saat ini kepala negara sedang menjalani kunjungan kerja ke Washintong DC, Amerika Serikat.
Sebelumnya, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan, lima penjabat gubernur yang akan dilantik sudah diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Jokowi.
“Kalau lima gubernur itu yang mengusulkan itu Menteri Dalam Negeri, dalam proses,” kata Suhajar di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/4) lalu.
Suhajar menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Namun, pada Mei 2022 mendatang, terdapat 48 kepala daerah dan lima gubernur yang habis masa jabatannya.
Meski demikian, Suhajar belum bisa menjelaskan secara rinci terkait nama-nama penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024.
“Sudah, nanti lah namanya, artinya sudah ada gubernur yang belum mengusulkan, sudah banyak gubernur yang mengusulkan,” ujar Suhajar.
Suhajar menjelaskan, penjabat kepala daerah setingkat gubernur akan diusulkan langsung Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Presiden Jokowi akan memutuskan setiap PJ kepala daerah setingkat gubernur.
“Gubernur tentunya dengan keputusan presiden untuk PJ Gubernur ya,” papar Suhajar.
Sementara itu, penjabat kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota akan diputuskan melalui surat keputusan (SK) Mendagri. Karena itu, Gubernur bisa mengusulkan siapa yang layak untuk menjadi PJ di Kabupaten/Kota.
“Sedangkan bupati/wali kota itu SK Menteri Dalam Negeri oleh karena itu mekanisme yang dibuat gubernur dapat mengusulkan,” tandas Suhajar.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link