Andalannews.com – Puluhan debt collector Bandung yang membuat resah diamankan Polsek Pameungpeuk. Dari tangan para penagih utang itu, belasan motor dan senjata tajam turut ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
Respons cepat, jajaran Polsek Pameungpeuk mengamankan para debt collector Bandung atau mata elang (matel) setelah banyak laporan dari masyarakat itu pun diapresiasi sejumlah pihak termasuk paara pengendara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari banyaknya pengaduan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.
“Warga melaporkan adanya sekelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor,” ungkap Asep Dedi dalam keterangannya kepada Andalannews.com, Selasa 21 Januari 2025.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Perwira pertama Polri tingkat tiga itu menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek Pameungpeuk, jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku serta senjata tajam yang dibawa.
Asep Dedi menerangkan para debt collector Bandung tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor tidak dibawa oleh mereka.
“Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemerasan yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Saat ini, diutarakan Asep Dedi, kesepuluh orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk guna memastikan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
Dari kejadian tersebut, Asep Dedi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan mengarah pada tindakan kriminal.
“Pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa,” kata Asep Dedi menandaskan.




