Sunday, January 17, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bila Ada Debt Collector Memeras dan Mengancam, Segera Lapor Polisi

October 28, 2019
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Bila Ada Debt Collector Memeras dan Mengancam, Segera Lapor Polisi

Polres Jakarta Barat merilis tersangka debt collector yang menyekap bos hotel. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Delapan tersangka para penagih hutang atau debt collector dengan inisial AB, AR, JR, MR, HN, FR, FL, dan FD langsung ditahan. Mereka menyekap bos hotel di Jakarta Barat dan juga memeras serta mengintimidasi karyawan hotel.

Tidak hanya delapan saja, Polres Jakarta Barat juga mengejar empat orang lainnya yakni AN, MS, ON, dan JM.  Mereka telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu.

“Selain korban, ada juga beberapa karyawan hotel memperoleh ancaman dan kekerasan dari para tersangka. Beruntung ada salah satu karyawan yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat,” jelas Edy Suranta di Mapolres Jakarta Barat, Senin (18/10/2019).

“Selain 8 yang sudah kami amankan, ada 4 dari yang jadi DPO. Kami lakukan pengejaran. Ini pelajaran, para debt collector tidak bisa main hakim sendiri,” tegas Edy.

Bila Ada Debt Collector Memeras dan Mengancam, Segera Lapor Polisi

Baca juga.. :

  • Nih Muka Debt Collector yang Sekap Bos Hotel di Jakarta Barat
  • Polres Jakbar Rilis Penangkapan 1414 Tersangka Narkoba Selama 2018

Diketahui, elama proses penagihan para tersangka debt collector tersebut melakukan aksi pemerasan. Salah satunya dengan meminta uang kepada korban 5 juta rupiah untuk biaya menunggu dan meminta korban menandatangani surat yang jumlah hutangnya berbunga menjadi 250 juta rupiah.

Edy melanjutkan, dikarenakan tidak adanya titik temu, US menyewa jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk melakukan penagihan terhadap pelapor. Mendapati order dari US, AB selaku Dirut PT Hai Sua Jaya Sentosa memerintahkan anak buahnya untuk menemui pelapor. Dari pertemuan tersebut, korban mengatakan tidak memiliki uang dan meminta kebijaksaan waktu selama 5 hari.

ADVERTISEMENT

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 7 unit ponsel, bener surat perjanjian, dan company Profile PT Hai Sua Jaya Sentosa. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain.

Polisi mengatakan kepada masyarakat luas, bila ada debt collector yang main hakimk sendiri dan melakukan pemerasan atau intimidasi, diharapkan segera melaporkan peristiwa tersebut.

TAGS : Debt Collector Bos Hotel Polres Jakarta Barat

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61621/Bila-Ada-Debt-Collector-Memeras-dan-Mengancam-Segera-Lapor-Polisi-/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Calon Kapolri, Komjen Idham Aziz Punya "Style" Tito Karnavian

Next Post

Hindari Jalan Istana, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Related Posts

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang
News

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

January 17, 2021
Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru
News

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

January 17, 2021
24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan
News

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

January 17, 2021
Next Post

Hindari Jalan Istana, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Buruh dan Petani

Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PTKM Tekan Permintaan, Harga Cabai dan Bawang Merah Mulai Turun – KRJOGJA

PTKM Tekan Permintaan, Harga Cabai dan Bawang Merah Mulai Turun – KRJOGJA

3 days ago
Hingga Maret, Potensi Multi-bencana Alami Peningkatan

Hingga Maret, Potensi Multi-bencana Alami Peningkatan

2 days ago
Adira Finance genjot inovasi digital di 2021

Adira Finance genjot inovasi digital di 2021

2 days ago
Lebih dari Separuh Masyarakat Makin Hobi Ngemil Selama Pandemi

Lebih dari Separuh Masyarakat Makin Hobi Ngemil Selama Pandemi

4 days ago
Mobil listrik bantu Volvo pulih dari dampak pandemi

Mobil listrik bantu Volvo pulih dari dampak pandemi

7 days ago
Disuntik Vaksin Tak Terasa, Setelah 2 Jam Agak Pegal

Disuntik Vaksin Tak Terasa, Setelah 2 Jam Agak Pegal

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

OJK Sudah Keluarkan ‘Jurus’ Hadapi Pandemi, Apa Saja Itu?

Gempa dan Letusan Masih Terjadi di Gunung Semeru

Waspada Penipuan, ANTM Sarankan Masyarakat Beli LM di Butik Resmi

20 mobil terlaris Indonesia, Honda Brio dan Suzuki Carry teratas

Trending

Mau Sukses Investasi di Tahun 2021, Berikut saran Bahana TCW – KRJOGJA
Ekonomi

Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA

January 17, 2021

JAKARTA, KRJOGJA.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) selaku Terlapor...

Korban Sriwijaya Air Kembali Teridentifikasi, Co-Pilot dan 2 Penumpang

308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi

January 17, 2021
Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru

January 17, 2021
24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan

January 17, 2021
Umat Hindu di Mamuju Belum Tersentuh Bantuan, Manfaatkan Cadangan Logistik Keluarga

Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

January 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kasus Monopoli Pasar Semen, KPPU Jatuhkan Denda CONCH Sebesar Rp 22 M – KRJOGJA
  • 308 Kantong Jenazah Berhasil Dikumpulkan pada Hari Kesembilan Evakuasi
  • Ini Tujuh Catatan Penting dari LSPK untuk Kapolri Baru
  • 24 Ribu Lebih Rumah Terendam Banjir di Kalimantan Selatan
  • Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!