Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi
Jakarta, Jurnas.com – Pemberian penghargaan bintang jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah itu adalah implementasi dari hakekat demokrasi yang di tunjukan oleh Presiden Jokowi kepada Rakyat Indonesia.
“Sebagai presiden beliau menjalankan peraturan yang sudah ada dan sudah berjalan sebelum era Presiden Jokowi,” ujar Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, Rabu (12/8/2020).
Menurut Dedy, penghargaan itu justru karena peraturan wajib diberikan kepada yang berhak, sekalipun mereka pengkritik keras seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
“Sikap presiden ini menunjukkan kalau Jokowi itu seorang demokratis dan taat pada hukum untuk kemajuan bangsa dan negara dalam berdemokrasi di Indonesia,” paparnya.
Dedy secara pribadi dan sebagai Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi mengaku tidak keberatan atas pemberian penghargaan bintang jasa itu. Bahkan memberi apresiasi dan penghormatan atas kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
“Kepada saudara Fadli Zon dan saudara Fahri Hamzah jangan berhenti kritis setelah mendapat penghargaan bintang jasa,” tuntas Dedy Mawardi.
TAGS : Seknas Jokowi bintang jasa Fadli Zon Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin