Polda Metro Jaya rilis barang bukti sabu, ganja, ekstasi dan para tersangka. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Polresnya berhasil mengungkap puluhan kilogram narkotika dengan berbagai jenis.
“Jadi kita telah mengamankan barang bukti total Shabu 31,2 Kilogram, Ganja 235 Kilogram, dan Ekstasi 2.823 Butir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Pokda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Kombes Yusri mengatakan, dari barang bukti yang diamankan itu, sebanyak 22 tersangka juga telah dijebloskan ke tahanan.
“Untuk tersangka yang berhasil kita amankan ada 22 tersangka,” ujar Yusri.
“Satu tersangka CEO saat akan dilakukan penangkapan, dia melakukan perlawanan dan anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20.
TAGS : Sabu dan Ekstasi Polda Metro 22 Tersangka
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin