JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil membongkar empat kasus narkotika besar dalam kurun waktu September dan Oktober 2022. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabtu sebanyak 270,28 kilogram.
“Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober dimana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/10).
Tiga dari empat kasus tersebut diungkap dari gabungan Bareskrim bersama Bea dan Cukai. Keempat kasus ini diungkap di Provinsi Riau dan Aceh.
“Dari pengungkapan ini, tersangka diamankan ada tujuh orang, ada dari TKP di wilayah Riau dan Aceh,” imbuhnya. Dari kasus ini, Polri berhasil menyita sebanyak 270,28 kg narkotika jenis sabu berasal dari luar negeri.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan barang haram ini sebelum tersebar ke para konsumen.
“Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen,” kata Krisno.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link