Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bongkar 4 Kasus Narkoba, Polri Sita 270,28 Kg Sabu
    News

    Bongkar 4 Kasus Narkoba, Polri Sita 270,28 Kg Sabu

    October 13, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bongkar 4 Kasus Narkoba, Polri Sita 270,28 Kg Sabu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil membongkar empat kasus narkotika besar dalam kurun waktu September dan Oktober 2022. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabtu sebanyak 270,28 kilogram.

    “Pengungkapan yang kita sampaikan ini adalah pengungkapan periode September-Oktober dimana jajaran Dittipidnarkoba telah mengungkap empat TKP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/10).

    Tiga dari empat kasus tersebut diungkap dari gabungan Bareskrim bersama Bea dan Cukai. Keempat kasus ini diungkap di Provinsi Riau dan Aceh.

    “Dari pengungkapan ini, tersangka diamankan ada tujuh orang, ada dari TKP di wilayah Riau dan Aceh,” imbuhnya. Dari kasus ini, Polri berhasil menyita sebanyak 270,28 kg narkotika jenis sabu berasal dari luar negeri.

    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, pihaknya berhasil menghentikan penyelundupan barang haram ini sebelum tersebar ke para konsumen.

    “Ini belum diedarkan sudah kita tangkap di laut dan ada yang sempat beredar di darat tapi belum sempat tersebar di konsumen,” kata Krisno.

    Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKini Rizky Billar Didampingi Pengacara Kondang Hotma Sitompul
    Next Article Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Jadi Rp 945.000 Per Gram
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.