“Booster” Mulai 12 Januari 2022, Diberikan ke Kabupaten/Kota yang Sudah Penuhi Syarat Ini

by

in
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 untuk warga di Denpasar. Pemerintah gencar melakukan vaksinasi sebagai upaya dalam meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus Corona. (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Booster atau vaksinasi COVID-19 dosis ketiga akan dilakukan Januari ini. Tepatnya, 12 Januari 2022.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian booster kepada golongan dewasa di atas 18 tahun. Ini, sesuai dengan rekomendasi WHO. Booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan. “Yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen untuk suntik kedua vaksin COVID-19,” jelasnya dalam keterangan virtual dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ia mengatakan sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Vaksinasi booster ini diberikan dengan jangka waktu sesudah 6 bulan dari dosis kedua.

Budi mengatakan sudah mengidentifikasi 21 juta sasaran di Januari yang sudah masuk ke kategori ini. Terkait vaksin booster yang akan diberikan berjenis vaksin yang sama dengan suntikan dosis pertama dan kedua atau vaksin berbeda dari suntikan sebelumnya.

“Mudah-mudahan nanti bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnya.

Budi mengatakan pemerintah membutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin COVID-19 untuk kebutuhan vaksinasi booster. Sekitar 113 juta dosis lebih di antaranya telah tersedia dan siap digunakan di fasilitas penyimpanan milik pemerintah.

Budi mengatakan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat umum dapat berupa merek vaksin yang berbeda atau sama dengan suntikan kedua vaksin sebelumnya.

“Yang menarik adalah, Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat (Centers for Disease Control and Prevention/CDC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drug Administration/FDA) Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan untuk Moderna itu boosternya half dose karena ada isu kerasnya Moderna atau efek Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI),” katanya.

Jika hasil riset ITAGI maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebutkan takaran penggunaan dosis penuh maupun setengah dosis vaksin Pfizer dan Moderna tidak memberikan efek yang berbeda, kata Budi, maka takaran dosis booster yang digunakan adalah setengah dosis atau half dose.

Budi mengatakan skema tersebut dapat diberlakukan kepada kelompok masyarakat sasaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang akan menerima vaksin secara gratis melalui subsidi pemerintah.

“Memang half dose dan full dose tidak ada beda dari sisi efektifitasnya, kita bisa menggunakan half dose, maka kemungkinan besar seluruh kebutuhan vaksin bisa dipenuhi dari yang gratis,” katanya.

Seluruh skema tersebut hingga saat ini masih dalam diskusi yang melibatkan para pakar ilmu kesehatan. “Nanti hasilnya akan keluar sesudah laporan dari tim profesor-profesor di ITAGI tanggal 10 Januari 2022,” katanya.

Program vaksinasi booster di Indonesia sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo akan bergulir pada 12 Januari 2022. (Diah Dewi/balipost)

Credit: Source link