Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bos First Travel Jadi Tersangka Penipuan Umrah
    News

    Bos First Travel Jadi Tersangka Penipuan Umrah

    August 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bos First Travel Jadi Tersangka Penipuan Umrah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bos First Travel Jadi Tersangka Penipuan Umrah

    Pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan jadi tersangka penipuan (Ist).

    Jakarta – Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka penipuan paket umrah. Keduanya ditangkap pada Rabu (9/8) saat baru selesai melakukan konferensi pers di kompleks Kementerian Agama pukul 14.00 WIB.

    “Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (10/8/2017).

    Pasangan suami istri ini ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah murah.

    Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

    Awalnya, para jemaah umrah itu melaporkan Andika Surachman ke Bareskrim Polri. Mereka melapor karena telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah namun belum diberangkatkan sejak dijanjikan pada 2015. 

    Pihak First Travel melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana & Partner, Rabu (9/8) memberikan sanggahan kepada Kementerian Agama dan Satgas Waspada Investasi agar First Travel diberi kesempatan untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah.

    Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dipegang First Travel. Keputusan yang berlaku sejak 1 Agustus lalu itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama 589/2017.

    Kementerian Agama menyatakan First Travel menelantarkan jemaah umrah sehingga gagal berangkat ke Mekkah. Pada surat yang sama, First Travel diharuskan mengembalikan seluruh biaya umrah yang telah mereka terima atau melimpahkan jemaah ke penyedia jasa lainnya.

    Adapun, 18 Juli lalu Otoritas Jasa Keuangan telah lebih dulu menutup First Travel karena harga umrah jauh di bawah ongkos umrah yang ditetapkan Kemenag sebesar Rp22 juta.

     

    TAGS : First Travel Anniesa Hasibuan tersangka penipuan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20011/Bos-First-Travel-Jadi-Tersangka-Penipuan-Umrah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMungkinkah Transfer Messi Rp4,7 Triliun?
    Next Article Menristekdikti: Saya Sudah Gembar-gembor soal Garam Sejak Tahun Lalu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.