Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai buronan karena tidak pernah hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan dua nama tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).
Kata Febri, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri perihal DPO tersebut. Dimana, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Setelah itu, KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Sjamsul Nursalim dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2019 dan Jumat, 19 Juli 2019.
Surat panggilan untuk pemanggilan tersangka, telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Namun, Sjamsul dan Itjih tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
TAGS : Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim Kasus BLBI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60140/Bos-Gajah-Tunggal-Sjamsul-Nursalim-dan-Itjih-Buronan-KPK/