Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan Itjih Buronan KPK
    News

    Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan Itjih Buronan KPK

    September 30, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan Itjih Buronan KPK

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai buronan karena tidak pernah hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    “Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan dua nama tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).

    Kata Febri, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri perihal DPO tersebut. Dimana, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

    “Setelah itu, KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya,” terangnya.

    Baca juga.. :

    • Mantan Pejabat BPK Nilai Auditor I Nyoman Tak Profesional Terkait Investigasi BLBI
    • Pakar: SAT Lepas Atas Kecerobohan KPK
    • Catat! KPK Pakai Uang Rakyat, Tak Sepatutnya Abaikan Putusan MA

    Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

    Sjamsul Nursalim dan istrinya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2019 dan Jumat, 19 Juli 2019.

    Surat panggilan untuk pemanggilan tersangka, telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Namun, Sjamsul dan Itjih tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

    TAGS : Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim Kasus BLBI

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60140/Bos-Gajah-Tunggal-Sjamsul-Nursalim-dan-Itjih-Buronan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleArab Saudi: Perang dengan Iran Ancam Ekonomi Global
    Next Article Iran Sebut Arab Saudi Sengaja Besar-besarkan Kasus Kilang Minyaknya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.