Saturday, March 25, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bos Impor Daging dan Sekretaris Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

August 28, 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Bos Impor Daging dan Sekretaris Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Bos Impor Daging dan Sekretaris Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara 1

Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

Jakarta – Bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman divonis hukuman tujuh tahun penjara dan Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara Ng Fenny, sekertaris Basuki divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan amar putusan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara salah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, menyuap hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Kamaludin senilai US$50.000 dan US$10.000.

Pemberian uang itu dinilai terbukti dengan maksud agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim Nawawi.

Namun demikian, hakim menyatakan tak terbukti soal janji pemberiang uang Rp 2 miliar oleh Basuki dan Ng Fenny kepada Patrialis. “Menurut majelis terhadap uang Rp 2 miliar belum terjadi penyerahan pada Kamal atau Patrialis,” terang hakim.

Meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny dinilai memiliki kepentingan jika uji materi tersebut dimenangkan. Basuki dan Fenny dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi itu menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin dalam penyerahan uang kepada Patrialis.

Atas perbuatan itu, Basuki dan Fenny dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Basuki dan Ng Fenny dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Khusus untuk Basuki, hakim menilai bos impor daging itu berperan aktif mendekati Patrialis

“Terdakwa (Basuki Hariman) belum pernah dihukum, punya tanggungan dan berlaku sopan. Terdakwa (Ng Fenny) belum pernah dihukum, punya tanggungan tiga anak dan orang tua,” tutur hakim menerangkan hal-hal yang memberatkan.

Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan hakim. Sebelumnya, Jaksa menuntut Basuki dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Ng Fenny dituntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Mersepon vonis itu, Basuki dan Ng Fenny menyatakan pikir-pikir. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Saya memutuskan pikir-pikir yang mulia,” katanya.

 

TAGS : kasus korupsi impor daging pengadilan tipikor

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20852/Bos-Impor-Daging-dan-Sekretaris-Divonis-7-Tahun-dan-5-Tahun-Penjara/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Kata Saksi, Miryam Minta Uang untuk Reses DPR

Next Post

Jelang Idul Adha, Pastikan Hewan Qurban Sudah Tersertifikasi

Related Posts

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
News

Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG

March 25, 2023
Penyelundupan Hp Dari Tiongkok Dibongkar, Untung Rp 400 Juta per Bulan
News

Penyelundupan Hp Dari Tiongkok Dibongkar, Untung Rp 400 Juta per Bulan

March 25, 2023
Aktivitas Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan
News

Aktivitas Gunung Semeru Alami 21 Kali Gempa Letusan

March 25, 2023
Next Post
Jelang Idul Adha, Pastikan Hewan Qurban Sudah Tersertifikasi

Jelang Idul Adha, Pastikan Hewan Qurban Sudah Tersertifikasi

Petani Tebu Demo Istana

Petani Tebu Demo Istana

Dana Partai Naik, Demokrat: Bagus

Dana Partai Naik, Demokrat: Bagus

Porsche akan membangun Cayenne generasi keempat di Slowakia

Porsche akan membangun Cayenne generasi keempat di Slowakia

March 24, 2023
Sambut mudik 2023, Bridgestone tambah “outlet” di Jabar

Sambut mudik 2023, Bridgestone tambah “outlet” di Jabar

March 22, 2023
Berpisah dari Indra Bekti, Aldila Jelita: Tahun Ini Ramadan Terbaik

Berpisah dari Indra Bekti, Aldila Jelita: Tahun Ini Ramadan Terbaik

March 23, 2023
Bahlil Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sudah Merata Hingga Luar Pulau Jawa

Dongkrak Investasi, Pemerintah Harus Konsisten di Hilirisasi

March 23, 2023
Transisi Energi, Pemerintah Fokus Percepat Pengembangan Listrik Panas

Lakukan Transisi Energi, PGE Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit

March 19, 2023
Kenapa Nggak Cari Suami Kantoran?

Kuasa Hukum Aktor Rizal Djibran Meninggal Dunia

March 24, 2023
Bangkrutnya Silicon Valley Bank Jadi Sentimen Positif Jangka Menengah

Bangkrutnya Silicon Valley Bank Jadi Sentimen Positif Jangka Menengah

March 17, 2023
Gesits dukung program bantuan pembelian kendaraan listrik

Gesits dukung program bantuan pembelian kendaraan listrik

March 8, 2023
MG raih hampir 150 persen penjualan di IIMS 2023

MG raih hampir 150 persen penjualan di IIMS 2023

February 26, 2023
Gubernur Koster dan Bupati Bangli Lakukan Peletakan Batu Pertama Pasar Singamandawa

Gubernur Koster dan Bupati Bangli Lakukan Peletakan Batu Pertama Pasar Singamandawa

March 8, 2023
Kasus Laporan Pemerkosaan YS Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Kasus Laporan Pemerkosaan YS Dihentikan, Ini Alasan Polisi

March 16, 2023
Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan

Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan

March 17, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Terseret Kasus Mario Dandy, APA Setop Jadi Influencer dan Tutup IG
  • DLU Buka Rute Pelayaran Surabaya-Lembar-Labuan Bajo-Ende
  • Weird Genius akan Rilis Lagu Ofisial Piala Dunia U-20 2023 ‘Glorious’

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!