Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bos KSP Indosurya Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Penggelapan
    News

    Bos KSP Indosurya Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Penggelapan

    January 24, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bos KSP Indosurya Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Penggelapan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis bebas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

    Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim.

    “Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” pinta hakim.

    Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Vonis ini bertentangan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.

    “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” sambungnya.

    Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para KSP Indosurya yang menjadi korban sebesar Rp 16.017.770.712.843.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKereta buatan China mulai beroperasi di jalur metro baru Istanbul
    Next Article Persaingan Harga Tak Sehat, Perajin Arak Tradisional Keluhkan Sulit Jual Produknya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.